Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan bantuan di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, terkait hibah ternak dari program Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri). Dalam program tersebut Kelompok Ternak Sari Dadaka di Desa Selat menerima bantuan sebanyak 20 ekor sapi.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus itu tengah ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng. Polisi pun kini masih memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen terkait dokumen bantuan tersebut.
Diatmika menyebut, dalam penyelidikan tersebut ada 2 orang yang telah dimintai keterangan untuk dilakukan klarifikasi. Selain itu, penyidik juga telah mendatangi lokasi kandang kelompok ternak tersebut. Dimana, dari penyelidikan itu petugas tidak menemukan sapi yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi tersebut.
“Dugaan penyalahgunaan bantuan hibah Sumantri ini tidak dilaporkan. Namun dengan adanya informasi dari masyarakat, maka Unit Tipikor melakukan penyelidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi maupun kelompok ternak. Indikasinya, sapi yang diberikan dinas melalui bantuan, malah dijual,” terang dia, Senin, 4 Desember 2023.
Diketahui, melalui program Simantri, Dinas Peternakan Provinsi Bali memberikan bantuan senilai Rp200 juta pada kelompok Ternak Sari Dadaka Desa Selat pada tahun 2018. Bantuan itu diperuntukkan untuk membeli sapi 20 ekor. Namun bantuan sapi itu tidak jelas dan diduga diselewengkan.
Kata Diatmika, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Mengingat penghitungan jumlah kerugian negara harus melalui proses audit. Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan pihak Dinas Peternakan selaku pemberi dana terkait mekanisme bantuan tersebut.
“Nanti kami akan meminta keterangan dari pemberi dana untuk memastikan apakah memang sapi tersebut boleh dijual atau tidak. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka akan kami lanjutkan proses hukum. Audit juga perlu dilakukan untuk menemukan kerugian negara,” kata dia.
Sementara itu, Perbekel Desa Selat, Putu Mara mengaku tak tahu menahu terkait dugaan penyelewengan bantuan ternak yang kini tengah diselidiki polisi tersebut. Hal ini lantaran ia baru menjabat pada tahun 2019, sedangkan bantuan itu diberikan setahun sebelumnya yakni pada tahun 2018. Saat ini, Kelompok Ternak Sari Dadaka pun disebut masih aktif.
“Bantuan itu sebelum saya menjabat sebagai Perbekel, sekitar tahun 2018 dan saya menjabat sebagai Perbekel PAW sejak 2019. Bantuan itu dari Pemerintah Provinsi pada era Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Bantuan itu berupa pembibitan dan memang tidak boleh dijual. Tapi kalau sudah beranak baru bisa dijual,” ucapnya. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra