Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak enam narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja dipindahkan ke Lapas Karangasem, Selasa 5 Desember 2023. Pemindahan Napi ini dilakukan lantaran kondisi Lapas Singaraja saat ini yang telah overload atau kelebihan daya tampung.
Dari data, tercatat ada 305 warga binaan yang ada di Lapas Singaraja sementara daya tampung lapas sejatinya hanya 100 orang.
Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengatakan, enam narapidana yang dipindahkan ke Lapas Karangasem terjerat kasus narkoba dan pencurian. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, serta atas surat persetujuan Nomor: W.20.PK.05.05-11218 untuk mengurangi kelebihan kapasitas.
“Selain untuk mengurangi kapasitas, pemindahan ini juga kami lakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya gangguan dan ketertiban di dalam lapas.” kata Sutresna, Selasa 5 Desember 2023.
Sejak Januari hingga saat ini, lapas Singaraja sudah tiga kali memindahkan sejumlah narapidana, baik ke Lapas Karangasem, Jembrana dan Lapas Narkotika Bangli. Meski sudah beberapa kali memindahkan narapidana, kondisi Lapas Singaraja tetap overload.
“Kami harus rutin menurunkan regu pengamanan untuk melakukan kontrol di masing-masing sel. Selain itu kami juga membuat tempat tidur bertingkat agar warga binaan dapat tidur dengan layak,” imbuhnya.
Dengan kondisi ini, pihaknya pun akan kembali berkoordinasi dengan Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali agar dapat diberikan hibah lahan yang lain, minimal di wilayah Kota Singaraja. Setidaknya luas lahan yang dibutuhkan mencapai empat hektar, agar dapat menampung 1.000 warga binaan atau narapidana.
“Sebelumnya rencana kita membuat lapas baru di wilayah Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Karena kontur tanahnya cekung, jadi tidak jadi. Selain itu ada Saluran Udara Tegangang Ekstra Tinggi,” pungkasnya. (*)