Singaraja, koranbuleleng.com| Penyidik Polres Buleleng secara resmi melimpahkan berkas pemeriksaan kasus kegaduhan saat Nyepi yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin, 18 Desember 2023.
Di saat bersamaan, sejumlah tokoh masyarakat desa setempat justru kembali meminta kepada Kejaksaan Negeri Buleleng agar kasus ini diselesaikan lewat secara kekeluargaan karena sudah menjadi kesepakatan bersama dalam paruman agung desa Sumberklampok.
Permohonan itu disampaikan oleh Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana, didampingi kuasa hukum warga Agus Samijaya dan Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa.
Kelian Desa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana mengatakan, sebelumnya telah disampaikan permohonan agar kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice kepada Polres Buleleng awal November lalu. Namun polisi terus melanjutkan kasus tersebut dan telah dilimpahkan ke Kejari Buleleng.
“Kami sebelumnya sudah bersurat ke Polres agar kasus ini bisa RJ. Kami kaget ternyata dilimpahkan ke Kejaksaan bersamaan dengan yang bersangkutan Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad,” ujarnya.
Jro Artana menyebut, keputusan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan merupakan kesepakatan warga dalam paruman agung yang digelar desa adat. Dia pun berharap permohonan tersebut bisa dipenuhi jaksa. Pihaknya khawatir, jika permohonan tersebut tidak dipenuhi dapat memicu kegaduhan di Desa Sumberklampok.
“Sudah terjadi paruman agar diselesaikan secara kekeluargaan, karena di Desa Sumberklampok sudah terjalin komunikasi yang bagus, masyarakat sudah rukun kembali. Intinya jangan sampai persoalan ini berlanjut. Jangan sampai terjadi penahanan. Kalau itu terjadi yang jelas bisa terjadi kegaduhan lagi,” kata dia.
Sementara Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengatakan, permohonan maaf atas peristiwa kegaduhan saat Nyepi telah dilakukan Maret 2023 lalu. Pihaknya pun berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga keamanan, kondusifitas dan toleransi yang sudah terjalin sejak lama.
Sawitra Yasa mengaku, antara umat warga di desa setempat memiliki hubungan batin yang tidak bisa dirasakan oleh masyarakat lainya. Kegaduhan saat Nyepi akan dijadikan pelajaran bagi warga setempat. “Dengan kejadian kemarin, ada rasa kecewa, rasa marah itu wajar. Kami selaku umat, dengan hati nurani yang paling tulus, memaafkan kedua oknum ini,” kata dia.
Disisi lain, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, meski kedua tersangka bersama barang bukti kasus dugaan penistaan agama ini dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, namun saat ini JPU belum melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka.
Alasannya, karena ada permohonan dari terdakwa, keluarga dan tokoh masyarakat yang menjamin kedua tersangka akan bertindak kooperatif selama proses penuntutan dan persidangan.
Alit menambahkan, pihaknya akan mempelajari permohonan restorative justice tersebut. Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban atas permohonan itu.
“Permohonan RJ akan dipertimbangkan dulu. Usai pelimpahan ini bagaimana langkah selanjutnya belum bisa kami sampaikan, tunggu hasilnya nanti akan kami informasikan,” kata dia. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra