Singaraja, koranbuleleng.com| Sebuah baliho milik calon legislatif (Caleg) Provinsi Bali dapil Buleleng dari Partai Kebakitan Nusantara (PKN) diduga dirusak oleh orang tidak dikenal. Dugaan perusakan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Buleleng.
Baliho yang diduga dirusak tersebut merupakan milik caleg bernama Nyoman Suarta. Dimana baliho tersebut dipasang di Banjar Delod Margi, Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Rusaknya baliho tersebut diketahui pada Sabtu, 16 Desember 2023. Kerusakan terjadi pada bagian gambar caleg yang di robek. Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan PKN Buleleng ke Bawaslu.
“Awalnya pas Sabtu pagi itu, paginya pas saya lewat liat baru robek sedikit. Sorenya pas balik sudah besar sekali robeknya,” ujar Suarta ditemui Selasa, 19 Desember 2023.
Suarta mengatakan, baliho tersebut dipasangnya 10 Desember 2023 lalu. Dia mengaku pemasangan baliho tersebut telah meminta izin kepada aparat desa setempat dan pemilik lahan. Selain itu, pemasangan juga dilakukan saat sudah memasuki masa kampanye.
“Pemikiran sudah masa kampanye, juga tidak ada zona dilarang. Sudah komunikasi sudah dengan pemilik lahan. Tempat masang di trotoar jalan. Tidak menuduh siapa, yang jelas sudah masa kampanye,” kata dia.
Suarta menyebut, selain dirinya di lokasi tersebut juga sempat ada caleg yang memasang baliho. Baliho tersebut juga bernasib sama dengan baliho milik Suarta. Dia meyakini rusaknya baliho tersebut bukan merupakan faktor alam. Sebab 25 meter dari baliho tersebut ada sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang juga dipasang di trotoar jalan.
Atas peristiwa yang terjadi pihaknya pun melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Buleleng. Pihaknya berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh petugas. “Sudah saya laporkan, tapi tidak secara tertulis. Namun kami berharap kepada Bawaslu untuk menangani kasus ini. Kalau dibiarkan nanti kejadian serupa bisa saja terjadi lagi,” kata dia.
Suarta menambahkan, selain pada kerusakan pada balihonya. APK yang dipasang oleh PKN Buleleng, di Desa Baktiseraga Buleleng disebut juga ada yang hilang. Selain itu, juga ada baliho caleg yang dirusak di wilayah Kelurahan Penarukan.
“Karena ini telah terjadi berkali-kali kami memutuskan konsultasi ke Bawaslu. Apalagi anak buah saya di lapangan banyak yang menghubungi untuk segera menindaklanjuti kondisi ini agar tidak berulang dan berimbas kemana-mana,” ucapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata membenarkan dihubungi oleh salah satu caleg yang menyampaikan laporan atas adanya perusakan baliho. Namun, pihaknya menyebut dalam pelaporan yang dilakukan ke Bawaslu. Pihak yang melaporkan peristiwa tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil. Dimana, dalam laporan tersebut harus jelas yang melaporkan kejadian tersebut dan siapa yang dilaporkan.
“Pada saat itu disampaikan kepada kami, terlapor itu tidak diketahui siapa, sehingga informasi yang diberikan melalui telepon, dia hanya menyampaikan informasi,” ujarnya terpisah.
Meski demikian, Carna menyebut pihaknya tetap melakukan penelusuran. Dalam penelusuran yang dilakukan, pihaknya telah meminta informasi ke warga sekitar. Selain meminta informasi, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat pengrusakan APK tersebut, bisa dikenakan ancaman dengan pidana Pemilu.
“Memeng ini agak susah, banyak yang kita temui di jalan-jalan APK calon dalam keadaan robek. cuma susah siapa pelakunya. Sehingga kita lebih mengedepankan penelusuran, siapa tahu di lingkungan itu ada yang tahu,” kata dia.(*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra