Dua DPO Perburuan Liar Diduga Kabur ke Pulau Jawa

Singaraja,koranbuleleng.com| Polisi hingga saat ini terus memburu dua orng yang masuk da;a, Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus perburuan illegal satwa dilindungi di Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Kedua DPO I Ketut Sumantra alias Lotot, 31 tahun, dan Moch Hasan Basri, 23 tahun, disinyalir kabur ke Jawa.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan dari pengejaran yang dilakukan, pihaknya menerima informasi keduanya saat ini berada di Pulau Jawa. Namun, polisi hingga kini belum menemukan lokasi pasti keberadaan keduanya. Polisi pun tengah melakukan penelusuran, agar penangkapan dapat langsung dilakukan, dan tidak menyalahi prosedur.

- Advertisement -

“Kami masih berupaya mencari dua DPO ini. Info terakhir mereka berada di luar wilayah Bali. Kami masih melacak lokasi persisnya dimana. Kalau sudah terlacak kami bisa langsung melakukan penangkapan dan tidak menyalahi prosedur,” ujarnya, Kamis, 28 November 2023.

Kata Arung, nantinya kedua DPO tersebut bisa saja dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat. Mengingat keduanya nekat melarikan diri hingga waktu yang cukup lama. “Dengan mereka melarikan diri ini, bisa jadi faktor pertimbangan hakim nanti untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada dua DPO ini,” kata dia.

Sementara dua tersangka yang sebelumnya ditangkap bernama Kadek Dandi, 19 tahun, dan Putu Ary Wiguna aliar Apel, 40 tahun, kasusnya telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Jumat, 22 Desember 2023 lalu. Dalam penanganan perkara tersebut, ada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Made Hari dan Adi Pramarta.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, JPU telah menyiapkan berkas dakwaan kedua tersangka itu. Dalam dakwaan tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

- Advertisement -

Alit menambahkan, saat ini kedua tersangka masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Mereka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja pada 4 Januari 2024 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pemburu liar membawa 11 ekor kijang , 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati diangkut sebuah mobil, di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Tapi para pemburu itu berhasil kabur dan meninggalkan mobil saat dikejar petugas. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts