Singaraja, koranbuleleng.com| Forum Komunikasi (Forkom) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buleleng, mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2018 yang telah diundangkan. Perbup yang akan diterbitkan itu disebut, akan menjadi acuan BPD dalam memutuskan Keputusan di desa.
Ketua Forkom BPD Kabupaten Buleleng Ida Bagus Kade Rai Surya Darma mengatakan, selama ini dari pelaksanaan pengawasan yang dilakukan BPD di desa, hanya mengacu pada Perda 12 tahun 2018. Namun dalam Perda yang diterbitkan enam tahun lalu itu, disebut tidak memberikan kepastian petunjuk teknis untuk mengimplementasikan fungsi dan tugas BPD.
Darma menyebut, tidak adanya acuan pasti terhadap teknis tersebut, sering kali terjadi kesalah pahaman antara BPD dan kepala desa. Seperti misalnya diperlukan petunjuk teknis yang mengatur terkait dana purnabakti bagi anggota BPD yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Dalam Perda, tidak mengatur besaran yang harus diberikan.
“Terkait dengan dana purna bakti, di Perda itu pesangon. Terkait dengan mekanisme, besaran, hal teknis itu belum diatur di Perda. Sehingga kami tidak defatebel dengan kepala desa. Ini berapa yang kita anggarkan, sehingga ini kita mohon petunjuk dengan kabupaten melalui Pj, yang kami harapkan dengan menerbitkan peraturan bupati,” ujarnya ditemui usai melakukan audiensi di DPRD Buleleng, Selasa, 23 Januari 2024.
Selain penerbitan Perbup, Darma juga meminta agar BPD yang ada di Kabupaten Buleleng untuk bisa difasilitasi kendaraan dinas sebagai operasional di desanya. Sehingga dengan adanya kendaraan dinas tersebut akan lebih menunjang kinerja BPD.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, Made Dwi Adnyana mengatakan, untuk pengadaan kendaraan dinas bisa dianggarkan melalui desa masing-masing. Namun, anggaran yang digunakan adalah melalui dana pendapatan desa.
Dia pun menyebut, terkait teknis dari pelaksanan kerja BPD di desa. Sejatinya telah diatur dalam surat peraturan yang dikeluarkan melalui peraturan Menteri Dalam Negeri RI. “Sebenernya secara detail sudah ada di peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 110 tahun 2016, format itu sudah ada. Cuma ini kendalanya di cantumkan dalam pasal itu, di Perda itu dicantumkan,” ujarnya.
Kata Dwi, terkait permintaan yang diajukan oleh Forkom BPD tersebut. Pihaknya akan mendiskusikan terkait hal itu ke Bagian Hukum Setda Buleleng. Apakah nantinya Perda tersebut akan dibuatkan Perbup atau tidak. “Kita akan diskusikan ini karena sudah ada di Permendagri apakah kita perlu tindak lanjuti, karena amanat dari pasal di Peda itu. Kita diskusikan, sehingga ada pedoman untuk BPD,” kata dia.
Disisi lain, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyebut, sebenarnya tidak ada kewajiban untuk menurunkan Perbup sebagai aturan turunan Perda. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Buleleng guna membuat suatu kajian terkait dengan permohonan tersebut, sehingga berdasarkan kajian tersebut DPRD dapat segera bersurat ke PJ Bupati untuk dapat difasilitasi lebih lanjut.
“Usulan kendaraan operasional, kami memahami tugas BPD masing-masing desa. Kami sepakat, akan coba dalam pembahasan APBD bersama Pemerintah Daerah Buleleng. Bantu program untuk tahun kedepan,” kata dia. (*)