Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 34 Desa Adat di Kabupaten Buleleng, saat ini belum memiliki perarem pencegahan rabies. Dinas Kebudayaan Buleleng pun, mendorong agar semua desa adat bisa memiliki perarem rabies.
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika mengatakan, dari 169 desa adat di Buleleng, saat ini tercatat sebanyak 135 desa adat telah memiliki perarem rabies. Sisanya ada sebanyak 34 desa adat yang kini belum memiliki perarem rabies. Puluhan desa adat tersebut ada di Kecamatan Tejakula dengan 9 desa adat, Sawan 7 desa adat, Buleleng 9 desa adat, Sukasada 2 desa adat, Seririt 1 desa adat, dan 6 desa adat di Kecamatan Busungbiu.
Wisandika menyebut, pihaknya pun terus bersurat kepada desa adat yang belum memiliki perarem rabies tersebut, agar bisa segera membuat perarem. Diakuinya, belum tuntasnya karena ada beberapa hal yang harus dilakukan desa adat. Dimana, untuk pembentukan perarem itu harus disetujui semua krama desa adat dalam paruman yang di gelar.
“Mungkin beberapa kendala ada di pengumpulan krama, terus saat pembahasan ada saja yang setuju ga setuju, tidak forum. Karena perarem ini ditentukan dari aparuman desa,” ujarnya ditemui Rabu, 24 Januari 2024.
Kata Wisandika, semua sanksi yang ada dalam perarem tersebut sesuai dengan keputusan dalam paruman yang dilakukan desa adat. Pihaknya pun akan terus mendorong desa adat yang kini belum memiliki perarem tersebut.
“Kadang kita tidka tahu di desa adat masing berbeda, ada cepat ada yang lambat. Kita tidak dalam kapasitas menegur. Kiat menghimbau dibutakan perarem untuk perlindungan bersama,” kata dia.
Selain itu, dengan maraknya peredaran narkotika yang mengakibatkan Buleleng menjadi zona merah narkoba. Semua desa adat di Buleleng pun diminta untuk bisa membuat perarem terkait narkoba.
Dengan pembentukan perarem itu, diharapkan bisa mengulangi maraknya peredaran melalui sanksi yang diatur dalam perarem. Sejauh ini Dinas Kebudayaan Buleleng, mencatat hanya Desa Adat Buleleng yang telah miliki perarem narkoba.
“Narkoba ini di Buleleng, sudah sangat meresahkan dan menakutkan. Kami sudah ke desa adat agar segera membuat perarem narkoba. Perarem itu nanti mengatur tentang sanksi. Sanksi yang sudah disepakati desa adat,” ucapnya.(*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra