Singaraja, koranbuleleng.com| Hairul Basari alias Joko, pria yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap di Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwitani, Badung oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng, Jumat 2 Februari 2024.
Pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, berencana kabur ke Kota Malang, Jawa Timur. Kepolisian menangkap dia setelah 12 hari dinyatakan buron.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pengejaran Joko ini telah dilakukan pasca kabur saat akan ditangkap di rumahnya pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu. Untuk mengejar pria itu, polisi hingga membuat tim khusus.
Setelah hampir dua pekan melakukan pengejaran, polisi mendapat informasi pria asal Desa Pegayaman ini hendak pergi keluar daerah melalui Terminal Mengwi, pada Jumat, 2 Februari 2024. Setelah terendus keberadaanya, polisi kemudian melakukan penangkapan saat Joko akan naik bus.
“Hasil penelusuran tim khusus dan adanya informasi masyarakat kami akhirnya si Joko berhasil kami tangkap saat hendak pergi ke Malang melalui Terminal Mengwi, Badung,” ujar Widwan, Minggu, 4 Februari 2024.
Setelah ditangkap, Joko kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa. Polisi menyebut saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti lain dari tangan tersangka.
Keesokan harinya pada Sabtu pagi, pihaknya bersama tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba langsung menggeledah rumah Joko di Banjar Dinas Timur jalan, Desa Pegayaman, Buleleng.
Penggeledahan itu juga disaksikan oleh warga bernama Hairul Rojikin dan staf Pemerintah Desa Pegayaman bernama Ketut Tontowi Jauhari.
Dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti tambahan berupa sebuah HP berwarna hitam, satu buah parang, dua buah bor dan sebutir peluru Airsoft Gun (Gotri).
“Berdasarkan surat perintah kami geledah rumah tersangka di Desa Pegayaman. Penggeledahan kami lakukan sebagai pemenuhan sekaligus kelengkapan unsur Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, dan komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Widwan.
Kini Joko telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Selain dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Joko juga diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api.
Diberitakan sebelumnya, polisi saat ini tengah memburu seorang pria bernama Joko, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Penggerebekan pun disebut sempat dilakukan di rumah pria tersebut, namun pelaku berhasil kabur dari kejaran polisi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa handphone, alat untuk pakai sabu-sabu, parang, pisau belati, kapak kecil, senjata rakitan, air gun, peluru, dan enam buah tabung air gun.(*)