Joko Dua Kali Masuk Penjara, Kini Terancam 20 tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com| Hairul Basari alias Joko, 37  tahun, pria yang diduga sebagai bandar narkoba asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ternyata sempat mendekam di penjara sebanyak dua kali. Joko ditangkap dan dijebloskan ke penjara pada tahun 2014 dan 2015 lalu, lantaran melakukan kasus pencurian.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, saat ini tersangka Joko akan dijerat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan atau senjata tajam dalam Pasal 1 ayat (1) dan atau Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.  

- Advertisement -

“Senjata-senjata itu digunakan untuk pembelaan diri tersangka. Sejauh ini belum ditemukan apakah pernah dipakai. Ada pasal yang mengatur penggunaan softgun sehingga kami jadikan tersangka, pasal yang kami sangkakan menjangkau atas perbuatan tersangka,” terangnya ditemui Senin, 5 Februari 2024.

Seperti diketahui, sejumlah senjata api rakitan beserta pelurunya dan senjata tajam jenis parang, pedang, kapak serta belati, diamankan polisi saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka Joko. Sebelumnya Joko diburu lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi sempat menggerebek rumah Joko, namun tersangka berhasil kabur. Untuk mengejar tersangka, polisi hingga membentuk tim khusus.

Joko akhirnya berhasil diringkus di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, saat hendak kabur ke Jawa. Setelah diringkus, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Banjar Dinas Timur jalan, Desa Pegayaman, Buleleng. Disana polisi kembali menemukan sejumlah senjata tajam. 

Widawan menyebut, sebelum ditangkap Joko sudah sempat kabur ke rumah mantan istrinya di pulau Jawa. Namun, setelah beberapa lama Joko kembali ke Bali dan akhirnya ditangkap polisi. Dimana, dari tangan Joko polisi mengamankan satu senjata tajam jenis pedang, satu senjata api rakitan, satu pistol, enam tabung gas soft gun, satu kapak dan belati. Barang-barang itu, disebut didapatkan Joko dari membeli di media sosial.

- Advertisement -

 “Salah satunya jenis senjata api softgun tersangka memiliki, diperoleh dari marketplace Facebook. Pelaku sudah sempat nyebrang ke Jawa, karena kita buru resah balik lagi ke Bali. Tersangka ini residivis, sudah dua kali ditangkap tahun 2014 dan 2015 kasus pencurian,” kata dia. 

Selain menjerat dengan terkait kepemilikan senjata api ilegal, polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait tersangka Joko yang diduga menjadi bandar narkoba.

Sementara, tersangka Joko mengakui memang sempat menjual narkoba jenis sabu-sabu. Namun, dia tidak mengakui menjual barang haram tersebut kepada tersangka Akram dan Amak yang sebelumnya telah diamankan polisi. “Dulu jualan sabu-sabu. Sekarang kerja serabutan. Itu lain, banyak yang jualan mengatasnamakan saya,” katanya. 

Selain itu, Joko mengaku untuk menghindari kejaran Polisi dia sempat bersembunyi di kebun dekat rumahnya sebelum kabur ke Malang, Jawa Timur. Sementara, untuk senjata api rakitan tersebut dibelinya melalui media sosial. Dia mengaku, sempat dipenjara sebanyak dua kali karena melakukan pencurian handphone.  

“Dulu kasus pencurian handphone. Senjata itu tidak dipakai apa, seneng aja. Pas kabur itu, sembunyi di kebun sehari terus kabur ke Malang pakai mobil saya. Saya balik saya kira tidak ada masalah,” katanya. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts