Singaraja, koranbuleleng.com|Seorang pemuda bernama Gede Sugiartawan alias Bracuk, kini harus berurusan dengan polisi. Pemuda asal Kecamatan Sawa itu dibekuk Unit PPA Polres Buleleng, lantaran menyetubuhi remaja perempuan berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, aksi bejat yang dilakukan Bracuk, dilaporkan ayah korban ke Unit PPA Polres Buleleng pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, ayah korban mengaku anaknya telah disetubuhi oleh seorang pemuda. Dimana, aksi persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024 malam.
Saat itu, disebut korban yang saat itu bersama teman-temannya berada di warung tak sengaja bertemu dengan tersangka Bracuk. Tersangka kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Korban yang sebelumnya sempat menjalin asmara dengan tersangka, kemudian menyanggupi ajakan dari tersangka.
Tersangka Bracuk, kemudian mengajak korban ke sebuah jalan sepi di wilayah Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Disana tersangka merudapaksa korban, di atas sepeda motornya. Dimana awalnya tersangka Bracuk mendekati korban kemudian memeluk korban dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Arung menyebut, saat melakukan aksinya tersangka Bracuk sempat mengancam korban hingga korban merasa ketakutan. Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya, hingga tersangka menyetubuhi korban di atas sepeda motor miliknya.
“Korban tidak berani melawan karena diancam akan dibunuh oleh tersangka, kalau tidak mau bersetubuh. Kejadiannya di gang, jalan setapak yang sepi,” ujarnya saat memberikan keterangan pers Senin, 5 Februari 2024.
Kata Arung, antara korban dan tersangka memang sempat memiliki hubungan asmara. Keduanya menjalin asmara selama dua tahun, hingga kemudian putus dan tidak saling menghubungi selama empat bulan. Dimana, dari pengakuan tersangka aksi bejat itu baru dilakukan satu kali saat menyetubuhi korban di jalan tersebut.
“Mereka sempat pacaran 2 tahun, kemudian lost kontak. Bertemu di warung itu kebetulan. Sejauh ini yang kami dalami dalam pemeriksaan, pengakuan saat kejadian itu saja,” kata dia.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi telah melakukan visum et repertum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut, ditemukan adanya robekan pada alat kelamin korban. Tersangka Bracuk pun kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan sejak Senin, 29 Januari 2024.
Kini tersangka Bracuk telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Tersangka Bracuk dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang. Dia terancam mendekam 5 hingga 20 tahun di balik jeruji. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra