Singaraja, koranbuleleng.com| Kasus kekerasan seksual dengan korban dan pelaku anak, kian marak di Kabupaten Buleleng. Bahkan, dari sejumlah peristiwa yang dilaporkan ke polisi setengah diantaranya melibatkan pelaku remaja di usia 16-17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiranata mengatakan, sepanjang bulan Januari 2024, telah menerima 6 laporan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dari total laporan tersebut, tiga kasus pelaku merupakan anak yang masih berusia 16-17 dan sisanya merupakan pelaku dewasa. Keenamnya terlibat kasus yang berbeda-beda.
“Sudah adan 6 laporan terkait kasus persetubuhan dibawah umur, semua sudah ditangani. Ada pelaku anak, tiga diantaranya pelaku anak,” ujarnya Selasa, 6 Februari 2024.
Arung menyebut, untuk tiga pelaku yang saat ini masih dibawah umur hanya dikenakan wajib lapor sementara sisanya telah ditahan. Tidak ditahannya ketiga pelaku anak, hal itu disebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang. “Penanganan perkara anak bermasalah dengan hukum penyidik tidak bisa melakukan penahanan sesuai Undang-Undang, kecuali ada Undang-Undang lain yang bisa penyidik pakai untuk menahan anak,” kata dia.
Kata Arung, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kebanyakan dari korban mengaku bisa masuk jeratan nafsu bejat pelaku karena terpengaruh dari tontonan di media sosial. Selain itu, kurangnya perhatian orang tua membuat anak lebih mencari perhatian ke orang lain hingga terperosok dalam tipuan pelaku.
“Dari kejadian kebanyakan tontonan handphone medsos yang bikin menjadi korban. Juga karena ekonomi orang tua bekerja, anak tidak tau bahwa orang tua bekerja untuk dia. Jual diri tidak, anak kurang perhatian,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin, 5 Februari 2024 kemari, Polres Buleleng merilis kasus persetubuhan yang dilakukan pemuda bernama Gede Sugiartawan alias Bracuk, 21 tahun.
Pemuda itu menyetubuhi seorang gadis berusia 17 tahun, yang disebut mantan pacarnya. Bracuk merudapaksa korban di sebuah jalan sepi di wilayah Kecamatan Sawan. Korban tak berani melawan, karena di ancam dibunuh Bracuk jika tidak menuruti nafsu bejatnya. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra