Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria berinisial DCY, 51 tahun, asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng kini harus mendekam di sel tahanan kepolisian. Dia dibekuk Satuan Narkoba Polres Buleleng, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Kaliasem.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan DCY bermula dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial KS, 24 tahun, asal Desa Sidatapa di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Sabtu, 24 Februari 2024.
Dimana dari penangkapan tersebut, KS mengaku disuruh oleh DCY untuk mengambil sabu seberat 0,26 gram di rumahnya yang terletak di Desa Sidatapa. Barang haram itu, rencananya akan dijual oleh DCY kepada seorang pelanggannya di daerah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
Namun rencana mereka untuk menjual barang haram itu pun berhasil diketahui oleh Satnarkoba Polres Buleleng. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap DCY. “Setelah dilakukan pengembangan, KS mengaku disuruh oleh DCY untuk mengambil sabu di rumahnya. Dari pengakuan KS itu, kami langsung menangkap DCY,” ujarnya dalam konfrensipers Senin, 4 Maret 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan, DCY mengaku sabu seberat 0,26 gram itu ia beli dari seseorang dengan sistem tempel di depan Terminal Mengwi, Badung seharga Rp300 ribu, untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggannya di Buleleng. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki sejak kapan DCY berperan sebagai pengedar narkoba.
Akibat perbuatannya DCY dan KS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra