Puluhan Pedagang Terjaring Razia Gabungan

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng menjaring 48 orang pedagang yang menggunakan mobil sedang berjualan tidak pada tempatnya di sepanjang Jalan Diponegoro, Singaraja, Senin 4 Maret 2024 dinihari. Dari Razia itu, juga ditemukan 8 kendaraan yang tidak melalui UJI KIR.   

Kasatpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan razia gabungan digelar oleh Satpol PP bersama TNI-Polri, Dishub, PD Pasar, dan Bagian Hukum Setda Buleleng ini. Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban di ruang publik yang seharusnya tidak dimanfaatkan oleh pedagang yang berjualan menggunakan mobil di ruas jalan. Aktifitas itu disebut mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pedagang di Pasar Anyar.

- Advertisement -

Sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2009, pluhan pedagang yang terjaring razia itu akan dihadapkan dalam Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring). Rencananya Satpol PP akan menggelar pada hari Rabu mendatang.

“Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan lalu lintas di sekitar area tersebut tetap lancar. Pedagang bermobil yang berjualan eceran berpotensi menimbulkan gesekan dengan pedagang di dalam pasar,” ujar Arya Suardana.

Suardana menyebut, selain melakukan razia gabungan pihaknya telah menyiapkan satu regu yang bersinergi antara Satpol PP dan Dishub Buleleng. Regu tersebut, akan mengawasi lahan parkir di wilayah tersebut. Nantinya mereka yang melanggar, busa diberi sanksi berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 Juta Rupiah.

Satpol PP pun meminta, pedagang bermobil untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban kota agar lebih tertata dan tertib. Mereka pun diminta untuk kembali berjualan di tempat semestinya sesuai aturan yang berlaku.

- Advertisement -

“Tim kami akan standby di sana, dan kami harap pedagang bermobil bisa patuh pada peraturan yang berlaku,” kata Suardana. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts