Singaraja, koranbuleleng.com|Satuan Reskrim Polres Buleleng, membekuk dua pria sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Kedua pria bernama I Wayan Yanta alias De Gun, 42 tahun, dan I Gede Budiasa alias Bagong, 35 tahun, melakukan aksinya dengan bermarkas di wilayah Denpasar.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi ke rumah milik Yuda di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, beberapa waktu lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 27 unit mobil yang diduga hasil penggelapan.
Dari pengecekan surat-surat yang dilakukan, polisi menemukan beberapa mobil yang plat kendaraan beserta STNKnya yang diketahui palsu. Pemilik rumah pun mengakui, surat-surat palsu itu dipesan dari De Gun dan Bagong, di wilayah Denpasar dengan harga Rp 1,7 juta per lembar.
Selain itu, dari kedua tersangka juga diketahui pelaku penggelapan mobil lainnya bernama I Putu Dedi Andika, yang sebelumnya sempat kabur ke wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan juga memesan STNK palsu untuk mobil Toyota Fortuner DK 1413 FAV miliknya kepada dua pelaku tersebut. Andika memesan STNK palsu itu seharga Rp 2,5 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos milik De Gun yang terletak di Desa Peguyangan, Denpasar. Dari rumah kos itu, polisi menemukan menemukan sejumlah peralatan yang digunakan oleh De Gun untuk mencetak STNK palsu.
Berupa satu unit printer, satu unit laptop, beberapa kertas HVS yang sudah terpotong sesuai ukuran STNK, satu bendel stiker hologram, lima buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, hingga 15 lembar pita notice pajak.
Selain menggerebek De Gun, polisi juga melakukan penggerebekan ke ke rumah milik tersangka Bagong yang terletak di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar. Di rumah Bagong polisi menemukan delapan lembar STNK palsu yang sudah dicetak. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng, bersama barang bukti yang ditemukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Widwan menyebut, dalam melakukan aksinya De Gun berperan sebagai pembuat, sementara Bagong berperan mengantarkan hasil pembuatan STNK palsu itu kepada pelanggan. Dimana keuntungannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aksi itu sudah dilakukan selama delapan bulan belakangan.
Selain itu, Yuda selaku penadah sejatinya telah menyadari jika mobil yang digadaikan oleh beberapa pelaku itu merupakan milik orang lain. Sehingga ia berinisiatif untuk membuat plat dan STNK palsu, agar tidak terdeteksi oleh pemilik mobil maupun polisi.
“Jadi dibuatkan plat dan STNK palsu, seakan-akan itu bukan mobil milik orang lain. Saat ini penadah sudah kami amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku ini belajar membuat STNK palsu secara otodidak,” ujarnya ditemui Senin, 8 April 2024.
Kata Widwan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi akan memburu pemesan STNK palsu tersebut, sebab kendaraan yang STNKnya dipalsukan itu diduga erat kaitannya dengan hasil pencurian atau penggelapan.
“Sekarang kan lagi marak penjualan motor atau mobil yang hanya dilengkapi dengan STNK tanpa BPKB. Jadi akan kami kembangkan lagi siapa-siapa saja pemesannya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, De Gun dan Bagong pun dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Sekedar informasi, Polres Buleleng beberapa waktu lalu menggerebek sebuah rumah milik warga di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 27 mobil dengan berbagai macam merk. Mobil-mobil itu, diduga merupakan hasil dari penggelapan.
Penggerebekan rumah tersebut dilakukan Polres Buleleng pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu. Dimana, dalam penggerebekan itu langsung dikomandoi Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan mobil disimpan di rumah milik warga setempat berinisial PD alias Yuda. (*)