Singaraja, koranbuleleng.com| Jumlah dukungan 45.893 keping KTP sebagai syarat untuk bakal calon (balon) jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Pilkada 2024, disebut terlalu berat. Hal itu, lantaran waktu pengumpulan persyaratan dukungan sangat pendek.
“Memang agak berat krena waktunya pendek, namun kami akan berusaha yang terbaik untuk ini,” ujar salah satu balon perseorangan Anak Agung Wiranata Kusuma, usai menghadiri sosialisasi calon perseorangan di Kantor KPU Buleleng, Jumat, 3 Mei 2024 siang.
Mantan perwira polisi ini berharap syarat yang diberikan kepada calon perseorangan bisa disamakan dengan calon dari partai politik. Meski berat, Wiranata menyebut pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 50 lebih keping KTP. Saat ini, timnya disebut tengah melakukan verivikasi terhadap dukungan tersebut.
“Kita tinggal memilah KTP saja, sudah ada 50 ribu lebih, semoga tidak ada yang kurang. Kita membutuhkan tim IT yang handal untuk memilah KTP tersebut,” kata dia.
Kata Wiranata, dukungan puluhan ribu KTP itu didapat dari kalangan milenial, spiritual, serta tokoh-tokoh yang ada di Buleleng. Selain itu, dukungan juga didapat dari purnawirawan dan keluarga TNI/Polri.
“Penjajakan keluarga TNI/Polri, keluarganya kan boleh memilih. Karena kami juga keluarga TNI/Polri kan pasti kami meminta restu ya, sudah final sama pak Sunda (I Made Sundayana). Kita tinggal menunggu tim untuk deklarasi,” ucapnya.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan dukungan 45.893 KTP itu telah diatur oleh Undang-Undang sebagai syarat calon perseorangan. Syarat itu pun, tidak akan langsung diterima. Nantinya persyaratan yang dikumpulkan calon perseorangan akan dilakukan verifikasi faktual.
“Kalau dari parpol kan sudah partai kendaraannya. Namun untuk perseorangan kan syrat dukungan itu yang digunakan untuk kendaran mendaftarkan diri sebagai pasangan calon,” kata dia.
Dudhi menyebut, jika ditemukan ada syarat dukungan ganda pihak KPU juga akan melalukan verifikasi terhadap syarat yang dikumpulkan. Selain itu, jika dalam verifikasi ditemukan kekurangan. Calon perseorangan diwajibkan memenuhi, kekurangan tersebut. Pada Pilkada Buleleng 2024, disebut berpotensi diisi oleh lima pasangan calon. Dimana dua diantaranya, merupakan calon dari perseorangan.
“Memang ketentuan seperti di juknis. Apabila di verifikasi ada kekurangan maka dia harus dipenuhi dua kali lipat. Prediksi ada 3 dari parpol dan 2 perseorangan, semoga maksimal,” ucapnya. (*)