Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi tengah menyusun berkas perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka seorang remaja berinisial KS, 17 tahun, di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Penyusunan berkas tersebut, dilakukan setelah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar selesai mengkaji perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng saat ini, tengah berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan KS. Berkas kasus dengan tersangka itu pun, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk diteliti jaksa.
Sebelumnya, KS ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan persetubuhan anak di bawah umur. Kasus pertama, KS diduga menyetubuhi sepupunya yang masih berusia 16 tahun di pematang sawah pada 28 Januari 2024 malam. Setelah ditetapkan tersangka, KS dikenakan wajib lapor. Namun KS kembali berulah dan kembali dilaporkan karema diduga menyetubuhi pacarnya.
Laporan kedua, dilayangkan oleh orang tua dari pacar KS. Dia dilaporkan karena membawa kabur korban pada 6 Maret 2024. Bahkan korban sampai diinapkan di rumahnya selama 4 hari 3 malam. Selama rentang waktu tersebut, KS diduga telah menyetubuhi korban beberapa kali. KS pun kembali ditetapkan sebagai tersangka lagi.
“Setelah kemarin dikaji Bapas Denpasar, saat ini penyidik melakukan pemberkasan kasus untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu jaksa akan meneliti berkas apakah sudah lengkap atau belum. Kalau belum tentu dikembalikan pada penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya, Jumat, 3 Mei 2024.
Diatmika menyebut, meski dua kasus itu dengan tersangka sama, penyidik menyusun berkasnya secara terpisah. Hal ini karena korban, waktu dan tempat kejadian kedua kasus tersebut berbeda. “Berkasnya displit (dipisah). KS menjadi tersangka di dua laporan yang berbeda,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyangkakan KS dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (*)