JPU Tuntut Dua Terdakwa Penodaan Agama Nyepi Sumberklampok 6 Bulan Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, menuntut dua terdakwa penodaan agama saat Nyepi Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng bernama Acmat Saini, 51 tahun dan Mokhamad Rasad, 57 tahun, dengan pidana penjara selama enam bulan. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Made Bagiarta serta hakim anggota Hermayanti, dan Pulung Yustisia Dewi.  Sementara tuntutan dibacakan oleh JPU Isnarti Jayaningsih dan I Gede Putu Astawa.

- Advertisement -

JPU menyatakan dua terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad  bersalah melakukan tindakan secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah agar kedua terdakwa ditahan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, dalam membacakan amar tuntutannya, JPU telah membertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Dalam hal itu, hal yang memberatkan kedua terdakwa dinilai telah mengganggu keharmonisan hubungan sosial diantara masyarakat Hindu dan masyarakat Muslim.

Sementara hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dan menyesali perbuatannya, sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan pelapor, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa. Sidang  lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 22 Mei 2024.

- Advertisement -

Sebelumnya, jaksa mendakwa terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dengan penodaan agama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana dengan ketentuan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa saat Hari Raya Nyepi 2023 pada 22 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, kedua terdakwa bersama sejumlah warga lainnya memaksa masuk Pantai Prapat Agung, Desa Sumberklampok yang sedang ditutup dan dijaga oleh pecalang karena Hari Raya Nyepi

Sementara salah satu kuasa hukum terdakwa, Muhammad Syarifudin meyakini kedua terdakwa akan bebas murni. Mengingat hingga kini para terdakwa telah melewati lebih dari enam bulan menjadi terdakwa. “Saya rasa karena tuntutan cuma enam bulan, kemungkinan besar akan bebas murni. Sidang pembelaannya 22 Mei nanti,” kata dia. (*)

Editor :I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts