Singaraja, koranbuleleng.com| Kadek Doni Riana menyebut akan mendaftarkan dirinya ke partai politik untuk bisa maju menjadi bakal calon (balon) Bupati Buleleng Pilkada 2024. Hal itu dilakukan, lantaran berkas dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan seluruhnya ditolak oleh KPU Buleleng.
Sebelumnya Doni Riana bersama Anak Agung Laras Paramita, telah meyakinkan dirinya untuk maju melalui jalur independen. Keduanya pun telah datang ke Kantor KPU Buleleng untuk menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan Minggu, 12 Mei 2024 malam. Bahkan saat kedatangannya, pasangan itu membawa sebanyak 9 box kontainer yang berisi berkas syarat dukungan.
Doni Riana mengatakan, sebelumnya telah menghitung syarat dukungan yang dibawa. Jumlahnya pun disebut mencapai 39.336. Namun jumlah itu pun masih kurang untuk mencukupi syarat dukungan untuk maju menjadi calon independen Pilkada Buleleng 2024.
Dimana untuk maju lewat jalur perseorangan pasangan balon harus menyerahkan dukungan 45.389 keping KTP. Syarat dukungan itu selain diserahkan dalam bentuk fisik juga bisa di upload oleh bakal calon di aplikasi sistem pencalonan perseorangan (silon perseorangan).
“Sangat disesalkan, tim kami tidak bisa input data. Karena ada sedikit kesalahan di luar ruangan ada tertinggal KTP yang luar biasa jumlahnya,” kata Doni Riana, Senin, 13 Mei 2024 pagi.
Doni Rian mengaku, menerima keputusan yang dikeluarkan KPU terkait pengembalian syarat dukungan tersebut. Dia menyebut, dengan dukungan yang diberikan oleh masyarakat. Pihaknya akan mencoba peruntungan untuk maju melalui partai politik.
“Kami terima apapun hasil dari KPU, menghormati proses ini, sehingga kita sudah sampaikan titipan atau amanah masyarakat Buleleng dan sekarang belum bisa. Belum tercapai keinginan masyarakat Buleleng, untuk posisi independent. Tentu kita berproses lagi, terkait Pilkada yang bisa diusung oleh partai politik,” ujarnya.
Untuk maju melalui jalur partai politik pun disebut tidak mudah. Dimana untuk maju jadi bakal calon, harus mendapat rekomendasi dari partai. Sehingga kader pun, harus disenangi masyarakat untuk menaikan elektabilitasnya.
Doni Riana menambahkan, untuk maju melalui jalur politik itu, pihaknya mencoba berlabuh ke Demokrat. Dimana selain berkomunikasi dengan pengurus partai, dia juga mengaku akan langsung mendaftarkan diri di partai berusatan Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain Demokrat, penjajakan ke sejumlah parpol pun disebut akan dilakukan. Hal itu, untuk memenuhi 20 persen syarat dukungan mengingat Demokrat hanya berhasil menempatkan 3 kadernya di DPRD Buleleng.
“Jadi kemungkinan hari Rabu coba lakukan komunikasi sekaligus pendaftaran sebagai calon Bupati ke Demokrat. Komunikasi juga dengan Gerindra, PKB dan Hanura. Komunikasi juga dengan pengurus parpol provinsi dan pusat,” kata Doni Riana.
Tak hanya calon perseorangan Kadek Doni Riana dan Anak Agung Laras Paramita. KPU Buleleng juga mengembalikan syarat dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon independen Anak Agung Wiranata Kusuma dan I Made Sundayana.
Keduanya yang datang ke Sekretariat KPU Buleleng pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 Wita. Selain mengupload di sistem, pasangan Nata-Sunda itu juga membawa syarat dukungan dalam bentuk fisik.
Dari verifikasi yang dilakukan KPU, hanya 199 dukungan yang disebut memenuhi syarat. Sementara dukungan dalam bentuk digital dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran hanya berupa KTP tanpa dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan.
Juru Bicara Nata-Sunda, Komang Mudita mengatakan pihaknya sejatinya telah membawa sebanyak 52.117 dukungan. Namun, dukungan itu dikemas pihaknya dalam bentuk digital. Selain dalam bentuk digital, pihaknya mengaku membawa 170 syarat dukungan dalam bentuk fisik.
“Kami sudah bawa dokumen persyaratan dalam bentuk excel dan pdf. Itu yang kami bawa. Kalau itu di-klik, kelihatan kok KTP dan tanda tangannya, tapi jujur saja persyaratan ini berat untuk kami, namun kami mau dan mampu untuk melengkapi semua” katanya.
Sementara, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan dari hasil ferivikasi yang dilakukan pihaknya, persyaratan yang dibawa pasangan Nata-Sunda disebut hanya sebanyak 119 yang lolos. Selain itu, syarat dukungan yang diunggah dalam aplikasi sistem pencalonan perseorangan hanya sebanyak 2.500. Jumlah itu disebut, jauh dari syarat minimal pencalonan.
“Jadi kurang dari syarat minimal, di silon juga ada 2.500 jadi tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Sehingga kami putuskan kembalikan syarat dukungan kepada bakal paslon,” katanya.
Dudhi menyebut, dari 52 ribu sayat dukungan yang di unggah oleh pasangan tersebut hanya berupa KTP. Dimana dalam aturannya, selain KTP pasangan calon perseorangan juga diharuskan mengunggah syarat dukungan. Selain itu, KPU disebut juga sudah memberi kemudahan. Dimana selain di upload di aplikasi, syarat dukungan itu juga bisa diserahkan dalam bentuk fisik,
“Kami sudah sampaikan ada surat edaran dari KPU RI nomor 707 yang diperbolehkan paslon sampaikan dukungan dalam bentuk fisik kepada kami. Tapi yang disampaikan hanya berupa KTP dalam bentuk link digital. Kita tolak karena tidak memenuhi persyaratan,” katanya.(*)