Lakukan Pembalakan Liar, Ngurah Terancam 5 Tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama I Nengah Ngurah, 53 tahun, kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Banjar Dinas Yeh Mas, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dibekuk karena melakukan aksi pembalakan liar di hutan lindung di desa setempat. Dari aksi yang dilakukan Ngurah, polisi mengamankan puluhan balok kayu sonokeling yang dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, tersangka Ngurah ditangkap Jumat, 3 Mei 2024 malam sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan dilakukan, setelah polisi mendapat informasi terkait adanya aksi pembalakan di hutan lindung wilayah Banjar Dinas Yeh Mas, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak.

- Advertisement -

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Ngurah. Kepada polisi, tersangka Ngurah mengakui perbuatannya. Kayu hasil pembalakan itu, disimpan tersangka di tanah milik warga setempat bernama Nyoman Sulatra. Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian mendatangi lokasi penyimpanan kayu tersebut.

Wiratama menyebut, di lokasi penyimpanan itu pihaknya menemukan 25 balok kayu sonokeling berukuran 1 meter, 3 batang kayu sonokeling yang masih utuh dan senso yang digunakan tersangka Nengah melakukan pembalakan liar. Tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Buleleng, untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka menebang tiga pohon. Kayu hasil pembalakan itu, kemudian diolah tersangka menjadi balok berukuran 1 meter, ada 25 balok yang kita temukan,” kata Wiratama, Senin, 13 Mei 2024.

Kata Wiratama, dari pengakuan tersangka Nengah aksi itu baru pertama kali dilakukan. Dimana kayu hasil curian itu rencananya akan dijual tersangka. Namun, sebelum berhasil menjual tersangka Nengah lebih dulu diringkus polisi.

- Advertisement -

“Tersangka baru hendak mencari informasi untuk proses jual beli, sudah terlebih dahulu diamankan. Semua barang bukti sudah kita amankan di Polres Buleleng,” kata dia.

Akibat ulahnya, tersangka Ngurah disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka Ngurah pun terancam mendekam 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts