Tiga Orang Pria Pesta Sabu di Rumah Makan

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, membekuk tiga orang pengguna narkoba di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah makan, saat hendak berpesta sabu.

Ketiga pria yang ditangkap, yakni KW, 40 tahun, asal Kelurahan/Kecamatan Seririt, GA, 33 tahun, asal Kelurahan/Kecamatan Seririt, dan seorang guru berinisial PAW, 32 tahun, asal Banjar Dinas Tegal Sari, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, ketiga pengguna itu ditangkap pada 5 Mei 2024 dini hari sekitar pukul 01.10 Wita. Penangkapan ketiganya dilakukan, dari keterangan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat. Dari informasi tersebut, polisi kemudian menangkap ketiganya di dalam kamar tidur warung makan di Jalan S. Parman, Kelurahan/Kecamatan Seririt.

Saat itu, ketiga disebut hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu. Dimana dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebuah tabung kaca yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu seberat 1,40 gram. Selain itu, dari tangan ketiganya polisi juga mengamankan barang bukti bong (alat isap sabu).

Widwan menyebut, warung lokasi pesta sabu itu merupakan milik pelaku KW. Dimana lokasi itu, sudah sering digunakan ketiganya untuk melakukan pesta barang haram tersebut. “Itu salah satu tersangka yang punya warungnya. Sudah beberapa kali dan selalu bersama. Pesta sabu-sabu mereka ini,” kata Widwan kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam mendekam paling lama 15 tahun penjara.

- Advertisement -

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menangkap tiga pengguna lainnya berinisial MA, 42 tahun, asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, NGR, 56 tahun, asal Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng, dan GDB, 44 tahun, asal Banjar Dinas Kalisada Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Ketiga pengguna tersebut, ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dimana tersangka MA, ditangkap saat di jalan Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Jumat, 19 April 2024 sore. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 0,36 gram.

Barang harum itu pun disebut diakui MA, didapat dari seorang pria bernama Koming asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar Buleleng. Polisi pun kini tengah memburu bandar sabu tersebut, dan telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian tersangka NGR, ditangkap para Rabu, 25 April 2024 malam di Jalan Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu klip plastik bening yang berisi narkoba diduga jenis sabu seberat 0,47 gram.

Barang bukti itu, disembunyikan pelaku dalam masker yang dia pakai. Dari pengakuan NFR ke polisi, barang haram itu didapatkannya dari seorang pria berinisial APL asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar.

Sementara, tersangka GDB ditangkap pada Sabtu, 27 April 2024 sore. Dia ditangkap di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa satu klip plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram. Selain itu, GDB juga kedapatan membawa bong (alat isap sabu). Dimana barang haram itu, diakui GDB didapat dari seorang pria berinisial AK asal Desa Sidatapa. Polisi pun kini tengah memburu AK.

Widwan menyebut, pihaknya telah sempat menggerebek rumah AK. Namun, dari penggerebekan tersebut AK dengan sejumlah orang berada di rumah tersebut melarikan diri. Dimana barang haram yang dibeli dari AK biasanya, lebih sering digunakan langsung ditempat.

“Pemilik rumah AK dan sejumlah orang melarikan diri. GDB akan mengkonsumsi narkoba yang dibeli dari AK, polisi masih mengejar AK. Rata-rata pengedar dijual dan dipakai di TKP,” kata dia.

Ketiga tersangka MA, NGR, dan GDB kini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Mereka terancam mendekam hingga paling lama 12 tahun penjara. Mereka juga terancam dikenakan denda paling banyak Rp8  Miliar.

Widwan menambahkan, pihaknya akan terus memburu pengguna, pengedar maupun bandar narkoba yang ada di Buleleng. Masyarakat pun diminta untuk segera berhenti dari penggunaan maupun mengedarkan barang haram tersebut.

“Saya imbau masyarakat yang masih pengedar dan pengguna agar berhenti karena kami tidak pilah pilih. Nongol kami sikat,” kata dia. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts