Singaraja, koranbuleleng.com| Dishub Buleleng mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan study tour yang dilaksanakan sekolah. Ada lima poin, yang ditekankan dalam surat edaran yang dikeluarkan 15 Mei 2024.
Diantaranya, memastikan ijin operasional dan ijin pariwisata masih berlaku sebagai bukti legalitas kendaraan masih bisa beroperasi. Kemudian memastikan masa uji berkala KIR kendaraan masih berlaku dengan melihat kartu uji berkalanya sehingga memastikan kendaraan tersebut aman dipergunakan.
Selain itu, pihak sekolah diminta memastikan surat ijin mengemudi (SIM) dari pengemudi kendaraan masi berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dipergunakan. Ke empat, meminta kepada pihak penyedia kendaraan atau travel untuk menyediakan sopir pengganti dalam menghindari resiko kecelakaan akibat human eror (kelelahan) dari sopir utama.
Terakhir Dinas Perhubungan Buleleng, disebut siap apabila diminta untuk mengecek secara teknis kelayakan dan klaikan kendaraan (bus) yang akan digunakan study tour.
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan dalam kegiatan study tour.
Meski bus pariwisata, setiap enam bulannya telah melakukan uji KIR secara berkala. Namun alangkah lebih baik, uji KIR juga dilakukan ketika akan study tour. “Seperti mudik, Bus harus diuji KIR lagi agar penumpang tidak merasa was-was. Anak-anak yang ikut tour dan orangtuanya merasa aman,” katanya.
Dishub Buleleng disebut, menyediakan layanan uji KIR secara geratis. Yak hanya hanya untuk perusahaan bus dari Buleleng. Layanan tersebut juga bisa digunakan bus dari daerah lain yang digunakan untuk mengangkut siswa atau masyarakat asal Buleleng.
“Boleh dibawa ke Dishub untuk diuji, nanti bisa kami keluarkan rekomendasi apakah busnya laik atau tidak. Uji KIRnya gratis,” kata Gunawan. (*)