Manfaatkan Mobile IP Clinic, Buleleng Daftarkan Cipta Karya Daerah

Singaraja, koranbuleleng.com |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan mendaftarkan cipta karya daerah ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan memanfaatkan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic. Mobile IP Clinic adalah proyek sosialisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali dengan mendekat kepada masyarakat secara langsung, menggali potensi-potensi cipta karya daerah.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menjelaskan Kanwil Kemenkumham Bali memberikan kesempatan kepada Buleleng untuk mendaftarkan cipta karya daerah. Tentang hak merek, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dari potensi yang dimiliki Kabupaten Buleleng. Selain tarian yang akan diusulkan seperti Tari Pancasila, tetapi Buleleng mengusulkan sejumlah produk cipta karya daerah lainnya.

- Advertisement -


”Termasuk desa wisata dan juga merek-merek yang dimiliki. Kami juga akan mendaftarkan hak atas merek Yeh Buleleng,” jelas Lihadnyana saat ditemui usai menerima audiensi dari rombongan Kanwil Kemenkumham Bali di Ruang Rapat Lobi Kantor Buleleng, Kamis 16 Mei 2024.

Pemkab Buleleng akan terlebih dahulu mendata cipta karya daerah. Kemudian, akan didaftarkan secara terpusat pada kegiatan Mobile IP Clinic. ”Saya apresiasi setinggi-tingginya dengan apa yang sudah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali,” ujar Lihadnyana.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyebutkan bahwa Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Bali menggandeng Pemkab Buleleng terutama menginventarisir hasil karya anak bangsa khususnya Buleleng.

”Bisa menjadikan cipta karya tersebut sebagai potensi ekonomi yang lebih baik lagi dan kiranya apapun yang menjadi karya cipta dari masyarakat Buleleng ini juga akan menjadi sangat berharga di dunia internasional,” sebutnya.

Ia menambahkan kegiatan akan menghadirkan seluruh masyarakat terutama itu ada UMKM dan juga hasil Cipta Karya Anak Bangsa di Buleleng. Kemudian, ada seni dan kerajinan yang akan didaftarkan. Jemput bola juga dilakukan langsung untuk mendaftarkan seluruh potensi yang ada. Indikasi geografis dan hasil pertanian akan didaftarkan pula. Sehingga, seluruh produk tersebut bisa dikenal ke seluruh dunia dan memiliki HAKI atau hak paten.

”Seperti di Buleleng ada hasil pertanian durian Ki Raja. Kemudian, ada mangga. Tentunya nanti ini akan kita daftarkan juga sebagai indikasi geografis lalu kemudian juga di dalam pelaksanaan ini ada desa wisata yang bisa didaftarkan,” imbuh Pramella. (*)

Editor : Putu Rika Mahardika


Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts