Singaraja, koranbuleleng.com| Sejumlah pengembang perumahan subsidi di Kabupaten Buleleng, mengeluhkan naiknya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat pembeli rumah. Selain mengalami kenaikan hingga 5 persen, pengembang juga mengeluhkan lambatnya proses saat pembayaran pajak.
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Balin, I Gede Sariana mengatakan kenaikan BPHTB dikeluhkan oleh konsumen. Kenaikannya tajam, dari 1 persen menjadi 5 persen.
Pengembangan perumahan subsidi merupakan program dari pemerintah pusat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Seharusnya pajak yang diberikan juga mendapat subsidi dari pemerintah.
“Namanya rumah subsidi, suku bunga diberikan subsidi maupun dari pajak, supaya bisa berkesinambungan. Karena konsumen komplain ke kami terkait pajaknya yang 1 persen jadi 5 persen, kan kaget. Seolah-seolah kita yang monopoli sebagai developer. Kenaikannya baru dari Maret tahun ini,” ujarnya, Senin, 20 Mei 2024.
Selain kenaikan pada pajak, kata Sariana mengurus pembayaran pajak saat ini pun tidak secepat sebelumnya. Dimana proses pembayaran pajak saat ini dinilai lambat. Padahal menurutnya, kebutuhan rumah subsidi sangat banyak. Dengan kondisi itu, developer pun disebut tidak bisa menurunkan harga untuk membantu masyarakat. Mengingat harga tanah yang cukup mahal.
“Itu pengurusannya bisa satu bulan, kalau tahun kemarin kan hanya 1 hari sampai minggu sudah bisa. Deplover sangat keluhkan sistem ini. Kami developer juga tidak bisa kurangi, karena harga tanah tinggi. Harapannya pemerintah daerah meringankan, untuk pungutan pajak BPHTB. Karena masyarakat Buleleng lumayan yang membutuhkan rumah subsidi ini,” kata dia.
Sariana menambahkan, terkait keluhan yang didapat dari para konsumen itu pun telah disampaikan pihaknya dengan bersurat ke Pemkab Buleleng. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima balasan terkait surat tersebut.
“Sempat bersurat tapi belum ada balasan terkait itu. Harapan kami untuk memohon kembali ke 1 persen. Kalau bisa kami bertemu dengan pak Pj Bupati, jika beliau berkenan. Kami akan sampaikan masyarakat membutuhkan keringanan pajak,” ucapnya.
Sementara, warga Barga Banjar Paketan, Kelurahan Paket Agung, Kadek Surya Darma mengaku dengan kenaikan pajak itu kini bingung untuk melanjutkan pembelian rumahnya. Padahal dia telah membayar uang muka untuk membeli rumah subsidi di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Karena kenaikan BPHTB itu, hingga kini dia belum bisa menempati rumah yang dibeli.
“Yang awalnya rencananya uang pake renovasi finishing jadi tersendat. Sekarang saya tolak bayar, karena perjanjian awal itu 1 persen sekarang jadi 5 persen kan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Pajaknya sekitar 5 juta,” kata dia.
Darma berharap, pemerintah bisa mengembalikan BPHTB. Sehingga dia bisa melanjutkan kembali pencicilan rumahnya. “Kami konsumen sangat keberatan. Kita masih ngambang, lanjut apa tidak. Sudah terlanjur bayar uang muka, kalau bisa pertahankan,” kata dia. (*)