Singaraja, koranbuleleng.com|Sejumlah warga eks transmigran Timor Timur (Timtim) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng segera menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan pekarangan. Surat Keputusan (SK) untuk pelepasan lahan pekarangan itu pun telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rudi Rubijaya mengatakan, total yang akan disertifikatkan seluas 7,8 hektar yang dilepaskan pemerintah untuk pekarangan.
Namun tak semua warga akan menerima sertifikat. Pasalnya dari 107 KK warga eks Timtim, sejumlah warga belum setuju pensertifikatan hanya dilakukan terhadap lahan pekarangan. Dimana, ada sebanyak 35 KK yang meminta pensertifikatan lahan pekarangan berbarengan dengan lahan garapan.
“Untuk sertifikat pekarangan tentu yang setuju dulu kita terbitkan. Kalau sudah memenuhi syarat penyerahannya segera dilakukan, kalau bisa bulan ini ya bulan ini. Nanti akan di atensi oleh Pertanahan di Singaraja,” ujarnya ditemui, Kamis, 30 Mei 2024.
Rudi menyebut, melalui gugus tugas yang dibentuk pihaknya akan segera menemui warga untuk mendengarkan keluhan warga yang menolak hanya pensertifikatan pekarangan. Selain itu, dalam pertemuan yang dilakukan pihaknya akan mengajak petugas kehutanan untuk menjelaskan status lahan tersebut.
Melalui gugus tugas Reforma Agraria Buleleng, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sehingga kawasan hutan itu bisa dilepas dan disertifikatkan menjadi hak milik warga. “Kita akan akan bertemu dengan mereka. Kita ingin tau apa keberatannya, kalau keberatan bisa diakomodir sesuai dengan kewenangan kita pasti akan kita lakukan. Kalau dengan Kementerian lain, kita akan berkoordinasi dulu. Namun masih menguasai dengan baik masih bermanfaat, mudah-mudahan dari Kementerian bisa atensi ini. Nanti gugus tugas yang menyelesaikan ini,” kata dia.
Sementara, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, dalam penyelesaian reforma agraria ini Pemda disebut telah memfasilitasi warga untuk menyampaikan aspirasi hingga ke pemerintah pusat. Saat ini, untuk SK pelepasan lahan pekarangan pun telah diterbitkan oleh KLHK. Namun, untuk lahan garapan KLHK disebut belum berani mengeluarkan SK pelepasan karena masih masuk dalam kawasan hutan.
“Mereka saat ini menuntun garapan. Sebenarnya warga boleh menggunakan lahan garapan untuk kegiatan ekonomi dikasi, cuma maunya warga minta hak milik, karena kawasan hutan. Sudah dicarikan skema. Untuk jadi hak milik, itu harus dikeluarkan dulu dari RTRW atau dibebaskan dari kawasan hutan. Kalau carikan lahan lain, belum kepikiran,” kata dia.
Meski saat ini ada dua kubu warga yang pro dan kontra terhadap penerbitan lahan pekarangan. Pihaknya memastikan, tidak akan gejolak antara warga. Pihaknya pun segera melakukan pertemuan kembali untuk memfasilitasi aspirasi warga. “Jangan sampai ada kerawanan, kami dengan Kapolres dan Dandim sudah melakukan secara humanis. Nanti kita juga jadwalkan ketemu lagi dengan warga,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada