Korban Rudapaksa Orangtua Kini Dalam Pendampingan

Singaraja, koranbuleleng.com|Gadis berumur 17 tahun asal Kecamatan Seririt, ternyata tak hanya diperkosa oleh ayahnya berinisial MD, 59 tahun, yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009. Gadis malang itu, disebut juga sempat disetubuhi oleh pria paruh baya berinisial KU, 50 tahun, saat tinggal di rumah kakeknya.

Saat ini, korban masih mendapatkan pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Buleleng. Kondisi korban disebut masih mengalami depresi. Korban tak menyangka aksi bejat itu dilakukan oleh orang terdekatnya.

- Advertisement -

“Sementara masih kami titipkan di rumah aman, masih terus konseling dengan psikolog dan meditasi healing untuk memulihkan trauma. Dipisahkan dengan keluarganya. Depresinya setelah kasusnya dilaporkan,” ujar Kepala DP2KBP3A Buleleng Nyoman Riang Pustaka, ditemui Senin, 3 Juni 2024.

Dari pengakuan korban, disetubuhi tiga kali oleh MD. Aksi bejat itu dilakukan MD pada tanggal 5 Mei, kemudian 16 Mei, dan terakhir pada 24 Mei 2024.

Korban disebut juga mendapat aksi persetubuhan yang dilakukan pria berinisial KU asal Kecamatan Seririt, Buleleng, saat tinggal di rumah kakeknya. Mendapat aksi itu korban mencari perlindungan ke rumah orang tuanya MD. Bejatnya bukan mendapat perlindungan, korban malah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

Aksi bejat yang dilakukan ayahnya itu pun kemudian dilaporkan kepada bibinya yang kemudian diberitahukan ke ibu korban. Mendengar apa yang dialami anaknya, ibu korban lantas melaporkan mantan suaminya itu ke Unit PPA Polres Buleleng.

- Advertisement -

Kasus ini menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Buleleng. Hingga bulan Mei 2024, disebut ada sebanyak 17 anak disebut menjadi korban kekerasan seksual. Kasus yang terjadi sebagian besar merupakan kasus persetubuhan. Dalam rentang setahun, DP2KBP3A mencatat ada 40 lebih anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Riang mengatakan, dari banyaknya kasus yang terjadi di Buleleng, sebagian besar pelaku merupakan orang yang dekat dengan korban. Untuk menghindari anak menjadi korban, pengenalan privasi pun harus diajarkan orang tua dan anak. Walaupun memiliki hubungan darah, orang tua juga diwajibkan untuk menjaga privasi anak. Hal itu pun disebut telah disampaikan dalam sosialisasi dinas ke masyarakat maupun sekolah-sekolah.

“Walaupun keluarga dekat, missal mau ganti pakaian jangan terlihat walaupun antara anak dan orang tua. Terutama pada lawan jenis. Tidak membiasakan berganti pakaian, mandi bersama, dan tidur satu tempat. Kebiasaan itu yang kita sampaikan ke remaja, melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah,” kata Riang.

Riang menyebut, untuk menghindari anak menjadi korban kekerasan seksual juga perlu peran penting orangtua untuk memperhatikan masa kembang anak. Orangtua diminta untuk memberikan kasih sayang yang cukup pada anak terutama pada usia 0-5 tahun. Dengan pemberian kasih sayang di umur emas itu, disebut akan membantu tumbuh kembang anak pada usia selanjutnya.

“Kami terus melakukan edukasi dini, terutama di penyiapan keluarga di kalangan muda dan remaja. Untuk mengetahui bagaimana hubungan yang tepat pada anak dan pasangan. Karena biasanya hal ini dialami oleh keluarga broken home. Saat umur 3,5 tahun orangtua korban sudah bercerai. Umur yang seharusnya mendapat kasih sayang dari kedua orangtuanya. Sehingga membuat mentalnya rapuh,” terang mantan Camat Buleleng itu.

Disisi lain, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan selain menangkap MD, polisi juga seorang pria berinisial KU, 50 tahun, asal Kecamatan Seririt, Buleleng. Polisi pun telah menetapkan KU sebagai tersangka sejak Rabu, 29 Mei 2024, dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Diatmika menyebut, KU merupakan ayah dari teman korban. Awalnya tersangka KU meminta tolong korban untuk anaknya diajak menumpang saat pulang sekolah. Saat itu, tersangka KU meminta nomor telepon korban dengan alasan agar bisa mengawasi anaknya. Namun tersangka malah merayu korban dan mengiming-imingi korban sejumlah uang.

Oleh KU, korban kemudian diajak ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, pada 11 Februari 2024 lalu. Disana tersangka meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Aksi persetubuhan itu pun disebut dilakukan KU sebanyak lima kali di waktu yang berbeda.

“KU ini merupakan ayah dari teman korban. Tersangka merayu dan mengiming-imingi korban sejumlah uang, korban mengajak korban ke penginapan. Tersangka sempat mengancam korban apabila korban tidak mau melakukan persetubuhan. Korban disetubuhi sebanyak lima kali oleh tersangka, dengan waktu yang berbeda,” ujar Diatmika, Senin, 3 Mei 2024. Tersangka KU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sekedar informasi, sebelumnya polisi menangkap seorang mantan anggota dewan berinisial MD, 59 tahun asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. MD merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009.

MD telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak 29 Mei 2024. Aksi bejat MD terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, diduga dilakukan sebanyak tiga kali. Perbuatan itu dilakukan MD pada Minggu, 5 Mei 2024 di rumahnya. MD diduga memperkosa anaknya tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita.

Saat itu, korban sempat menanyakan ke MD yang merupakan ayahnya, alasan masuk ke kamar. Namun MD tak menjawab dan memperkosa korban. “Saat itu korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya. Kejadian tersebut terjadi sepanjang bulan Mei sebanyak tiga kali,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

Diatmika mengatakan, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena dibawah ancaman sang ayah. Beberapa hari setelah kejadian itu, korban memberanikan diri untuk mengadu ke ibu kandungnya. Ibu korban yang geram atas perlakuan mantan suaminya, langsung melapor ke Polres Buleleng. Laporan tersebut dilayangkan pada 25 Mei 2024.

“Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, status tersangka sudah bercerai dengan istrinya (ibu korban). MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal  81 UURI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata dia.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts