Desa Adat Banyuasri Putuskan 11 Krama Kasepekang

Singaraja, koranbuleleng.com| Desa Adat Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menggelar Paruman Agung, Minggu, 23 Juni 2024 pagi. Paruman itu, untuk memutuskan sanksi yang diberikan terhadap 11 krama desa adat yang kasepekang. 

Adapun Paruman Agung itu digelar, usai gugatan 11 krama kasepekang Desa Adat Banyuasri, Buleleng terhadap Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri kandas di persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan Sah Menurut Hukum. 

- Advertisement -

Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa mengatakan, kasepekang terhadap 11 krama itu akan tetap dilaksanakan meskipun nantinya mereka tidak menyetujui keputusan sah dari pengadilan negeri Singaraja dan menyatakan banding. 

Widiasa menyebut, belasan warga tersebut selama terkena sanksi kasepekang tidak berhak mendapatkan hak dan kewajiban sebagai krama setempat. Salah satunya juga yang diatur tidak berhak menempati tanah pelaba Desa. Dari 11 krama yang kena sanksi kasepekang, ada 4 keluarga masih menempati tanah pelaba Desa.

“Apa yang jadi haknya mereka itu tidak dapat, tidak diberikan. Begitu juga mau ngayah, kerja bakti, tidak diizinkan. Sesuai dengan paruman yang kena itu ayah, ibu, dan anaknya yang masih bujang. Namun kalau anaknya sudah menikah, masih bisa menjadi krama desa,” terangnya.

Kata Widiasa, pihak Desa Adat sejatinya membuka peluang kepada krama untuk memperbaiki hubungan dengan Desa Adat. Namun beberapa kali kesempatan yang diberikan, krama disebut tidak menunjukan itikad baiknya.

- Advertisement -

“Kesempatan yang diberikan oleh desa adat selama 105 hari atau 3 bulan kalender Bali tidak diindahkan oleh mereka, sehingga meningkat kepada sanksi kasepekang. Bahkan prajuru malah digugat oleh yang bersangkutan,” kata dia.

Saat ini, Desa Adat Banyuasri disebut menunggu proses banding yang dilakukan oleh 11 krama ini di Pengadilan Tinggi Denpasar. Usai keputusan banding, pihak Desa Adat akan memutuskan sikap untuk sanksi kanorayang atau akan menerima kembali krama 11 krama tersebut.

“Kalau seumpama mereka berniat ingin menjadi krama desa, Kami harus melalui Paruman Agung. Asalkan mereka meminta maaf,” ucap Widiasa.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts