Kakak Perkosa Adik Kandung di Seririt

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria berinisial GA, 24 tahun, kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji. Pria asal Kecamatan Seririt, Buleleng itu, ditangkap lantaran bejat menyetubuhi adik kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, GA ditangkap dan langsung dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng, pada Minggu, 16 Juni 2024. Dimana GA, sebelumnya dilaporkan oleh orangtuanya ke Polres Buleleng, pada Sabtu, 15 Juni 2024. Laporan itu dibuat, setelah korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan kakaknya kepada orangtuanya.

- Advertisement -

Diatmika menyebut, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, pada 13 Mei 2024 lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Peristiwa itu, bermula saat GA mengajak keluar adiknya yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Saat itu, korban diiming-imingi dibelikan baju baru. Keduanya lalu berangkat dengan berboncengan sepeda motor.

Namun, bukannya diajak ke toko baju, GA justru membawa adiknya ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt. Di lokasi itu, GA diduga memperkoas adiknya. Korban saat itu sempat melawan, namun tak berdaya. GA disebut sempat mengancam membunuh korban, jika tak melayani nafsu bejatnya. “Pelaku sempat mengancam korban. Ancamannya kalau tidak mau akan dibunuh,” ujar Diatmika, ditemui Senin, 24 Juni 2024.

Kata Diatmika, GA merupakan pria yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Namun, dia masih tinggal serumah dengan orangtua serta adiknya. Setelah puas menyetubuhi korban, GA mengantar pulang adiknya.

Korban yang masih berusia remaja itu, saat mengalami trauma akibat aksi bejat yang dilakukan oleh kakak kandungnya. Korban terus didampingi psikolog dari Unit PPA saat dimintai keterangan penyidik. Pendampingan juga untuk memulihkan kondisi psikisnya.

- Advertisement -

“Pelaku sudah menikah, tapi tinggal serumah. Sudah punya anak juga. Kondisi korban masih trauma. Sekarang di bawah pengawasan kami serta keluarga dengan ibunya sendiri,” kata Diatmika.

Saat ini, GA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. GA disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka adalah keluarga korban, ancaman hukuman bisa ditambah sepertiganya.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts