Polisi Persilakan Perbekel Pengastulan Layangkan Keberatan Hukum

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menegaskan penangkapan Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Putu Widyasmita, yang terjerat kasus narkoba sudah sesuai prosedur. Polisi pun, mempersilahkan jika Widyasmita melayangkan keberatan atas proses hukum yang dilakukan Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, dalam menangani perkara tersebut telah melakukan secara objektif. Pihaknya pun mempersilahkan jika tersangka menempuh upaya lainnya. Dia menegaskan, penanganan kasus narkoba tersebut sudah sesuai prosedur. Bahkan polisi mengaku siap memberikan jawaban jika dibutuhkan.

- Advertisement -

“Semua orang berhak menyampaikan apa saja. Tapi yang jelas, dalam setiap penanganan perkara akan dilihat secara objektif prosedural dan profesional. Dan itu kami buktikan dalam proses penyidikan,” ujar Widwan, Selasa, 25 Juni 2024.

Widwan menyebut, proses hukum kasus tersebut akan terus berjalan. Dimana dalam penangkapan dan upaya paksa yang dilakukan, disebut sudah sesuai prosedur penyidikan. Untuk barang bukti yang menjadi titik berat tersangka, hal itu hanya soal teknis penyelidikan.

“Jalan terus, kami komitmen tegak lurus saja. Pada saat penggeledahan di Pengastulan. Barang buktinya di Desa Sidetapa kami dapatkan. Bisa buktikan itu dari perbuatan melawan hukum. Timeline-nya sudah jelas. Kalau diperlukan, konfrontir bisa kami lakukan,” kata dia.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, Widyasmita yang merupakan Perbekel Desa Pengastulan ditangkap bersama dua orang temannya bernama I Made Suardika dan Putra Syariadi. Namun, terkait penangkapan itu Widyasmita mengklaim dirinya dan dua temannya merupakan korban kriminalisasi.

- Advertisement -

Hal tersebut, disampaikannya dalam surat yang ditujukan pada Kapolres Buleleng. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Kompolnas RI, Kapolda Bali, Dir Narkoba Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali, dan Kabag Wassidik Polda Bali.

Kuasa hukum Widyasmita, Wirasanjaya mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan polisi tak menemukan barang bukti narkoba pada kliennya. Dimana kliennya ditangkap setelah polisi menangkap, Made Suardika di sebuah rumah milik penjual sabu di Desa Sidatapa.

Setelah menangkap Suardika, polisi disebut mendatangi kliennya pada Kamis, 6 Juni 2024 sore. Saat penangkapan itu, Wirasanjaya menyebut polisi tak menemukan barang bukti dari tangan kliennya. Setelah itu, ketiganya disebut dibawa ke Mapolres Buleleng.  

Kata Wirasanjaya, saat di Mapolres Buleleng kliennya dijanjikan akan direhabilitasi jika membantu menyelesaikan proses penyelidikan. Sehingga para tersangka, tetap mengikuti alur pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

“Namun klien kami tetap diproses dengan dakwaan pada pasal : 112 ayat (1) juncto 132 Ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Wirasanjaya menambahkan, jika kliennya mengakui sudah kecanduan narkoba dan didiagnosis gangguan mental karena penggunaan narkotika sejak 7 Februari 2023. Dengan pengakuan itu, seharusnya kliennya disebut direhabilitasi medis dan sosial, sesuai Pasal 54 UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kliennya disebut menjadi korban kriminalisasi karena jabatannya sebagai Perbekel.

“Ada upaya untuk melakukan pembunuhan karakter klien kami selaku Perbekel Pengastulan dengan cara menyebarluaskan foto klien kami dengan tes pack urine positif,” ucapnya. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts