Masa Jabatan Perbekel Diperpanjang, Jangan Sampai Terjerumus Narkoba dan Judol

Singaraja, koranbuleleng.com| Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meminta kepala desa di Buleleng tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun judi online (judol). Perbekel harus terlepas dari hal tersebut, karena menjadi contoh bagi masyarakat di desa.

“Sekarang sedang marak, berharap perbekel tidak terlibat judi online dan narkoba. Karena sekarang semarak, terus terang ini jadi arah. Perbekel pemerintahan terbawah, mari kita laksanakan itu,” ujar Lihadnyana usai melakukan pengukuhan penambahan jabatan perbekel, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat, 28 Juni 2024.

- Advertisement -

Adapun pengukuhan penambahan masa jabatan itu, dimana masa jabatan perbekel ditambah 2 tahun. Dengan penambahan itu, masa jabatan perbekel yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Hal itu, sesuai dengan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Selain perbekel, pengukuhan penambahan masa jabatan juga dilakukan terhadap BPD.

Dengan penambahan masa jabatan tersebut diharapkan, bisa mempercepat pembangunan di desa. Para perbekel juga diminta untuk bisa meningkatkan koordinasi dengan pemerintahan diatas desa. “Saya berharap, pemerintah desa tingkatkan koordinasi pemerintah di atas kecamtan, kabupaten, maupun provinsi. Ini untuk memadukan, program-program yang ada di Buleleng,” kata Lihadnyana.

Sementara untuk jabatan Perbekel Desa Pengastulan Putu Widyasmita, Lihadnyana menyebut saat ini masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Meskipun perbekel tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum, atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pengukuhan penambahan masa jabatan tetap dilakukan.

- Advertisement -

“Bahwa tetap dilantik, masa jabatannya bukan orang. Masa jabatan yg diperpanjang. Misalnya nanti kita ganti, tetap masa jabatan ini. Semua 129 desa. Terhitung masa akhir jabatan, masa akhirnya diperpanjang 2 tahun,” ucapnya.

Lihadnyana menambahkan, untuk kepastian pengisian jabatan Perbekel Pengastulan, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian hukum terhadap kasus yang dijalani. Setelah, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Pemkab baru akan mengambil keputusan.

“Kita masih pelajari Undang-Undang yang mengatur. Dalam Undang-Undang mengatur Perbekel berhenti apabila mengundurkan diri, meninggal, melakukan tindak pidana minimal 5 tahun. Ada larangan yang harus dilakukan oleh perbekel, tidak boleh perbuatan tercela. Itu yang masih dipelajari, untuk sementara masih diisi Plh,” kata dia. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts