Singaraja, koranbuleleng.com|Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan, saat ini tengah bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk membuat alat mendeteksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Buleleng, yang bermain judi online. ASN yang kedapatan bermain judi online pun, akan diberikan sanksi.
Lihadnyana menyebut, untuk memberantas judi online di kalangan ASN, selain bekerjasama dengan polisi untuk membuat perangkat. Pihaknya disebut telah mengeluarkan surat edaran, terkait larangan bermain judi online. Jika ditemukan ada ASN yang bermain judi online, mereka pun akan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin PNS.
“Kalau saya tidak main-main masalah itu, karena itu arahan presiden. Kita sedang buat perangkat instrumen dengan polri, kita juga sudah buat surat edaran. Kalau itu yang terjadi (ASN bermain judi online) hukum disiplin PNS,” ujarnya ditemui usai menghadiri syukuran peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Gedung Gde Manik Singaraja, Selasa, 2 Juli 2024.
Kata Lihadnyana, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan ASN yang gajinya cepat habis. Namun, dia meyakini ada beberapa ASN yang melakukan hal itu namun ditutup-tutupi. “Laporan belum ada. Kalau yang begitu (gaji cepat habis) dia tutupi, tapi kelihatan. Kalau ada (ASN yang bermain judi online) lapor ke saya,” kata dia.
Ditempat yang sama, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, telah sejak awal memerintahkan para kasat maupun kapolsek untuk melakukan pengawasan terkait judi online tersebut. Selain di masyarakat, pengawasan juga dilakukan di internal kepolisian.
Dimana anggota yang terlibat dalam judi online disebut bisa cepat diketahui, dari gaji yang didapat dari anggota tersebut. “Dilihat dari ciri-cirinya (pemain judi online) kalau sudah gajinya banyak potongan, karena hidup di Buleleng ini murah. Kalau ada ada anggota kita terlibat kita lakukan pembinaan yang optimal,” kata dia.
Widwan menyebut, dalam pengawasan judi online tersebut, tim cybercrime yang dibentuk Polres Buleleng, disebut sempat mengamankan dua orang selebgram. Dimana selebgram itu, disebut aktif mempromosikan judi online di akun media sosialnya. Kedua selebgram itu pun, disebut telah dibina untuk tidak lagi melakukan promosi tersebut.
“Kita beri sanksi pembinaan, karena masih dibawah umur. Mereka itu memanfaatkan pengikutnya, karena ada perjanjian mendapat upah satu juta untuk melakukan promosi,” kata dia.(*)