Polres Buleleng Berlakukan Kepesertaan BPJS jadi Syarat Pembuatan SIM

Singaraja, koranbuleleng.com|Polres Buleleng telah mulai memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib disertai keaktifan peserta BPJS Kesehatan. Sebanyak 60 warga Buleleng, disebut telah membuat SIM dengan sistem terbaru ini.

Kasatlantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin mengatakan, Bali menjadi satu dari tujuh provinsi yang mengujicobakan aturan tersebut hingga 30 September 2024. Kebijakan itu sudah diberlakukan di jajaran Polda Bali termasuk Polres Buleleng.

- Advertisement -

Dimana peraturan itu disebut, diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.

“Kebijakan terbaru ini untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Jadi kepesertaan JKN pemohon harus aktif,” kata Bachtiar, Rabu, 3 Juli 2024.

Sejak pertama diberlakukan, sebanyak 60 orang pemohon pun disebut sudah membuat SIM dengan syarat terbaru ini. Dimana syarat pelampiran kepesertaan BPJS Kesehatan, disebut bertujuan untuk menjamin keselamatan pengendara saat berkendara.

Bachtiar menyebut, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi aturan baru ini ke masyarakat, sembari melakukan penerapan aturan tersebut. “Agar pengendara terjamin jika terjadi sesuatu saat berkendara. Sudah kami sosialisasikan dan kami pasang informasi untuk pengurusan SIM syarat terbaru ini,” ucapnya.

- Advertisement -

Bachtiar menambahkan, untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan ini masih bisa melakukan proses pendaftaran perpanjangan dan pembuatan SIM. Hanya saja, saat pengambilan SIM akan diminta untuk mengaktifkan ataupun mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts