Polisi Lengkapi Berkas Pemeriksaan Kasus Pemerkosaan oleh Mantan Anggota DPRD 

ingaraja, koranbuleleng.com| Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus melibatkan mantan anggota DPRD Buleleng, berinisial IMND, 59 tahun, yang memperkosa anak kandungnya yang masih dibawah umur. Berkas kasus tersebut sempat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, namun dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap atau P-18.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng sebelumnya telah melakukan pelimpahan pada akhir Juni, untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya oleh JPU Kejari Buleleng.

- Advertisement -

Namun oleh jaksa, berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18. Jaksa kemudian mengembalikan berkas itu ke penyidik disertai petunjuk atau P-19. “Berkas sudah dilimpahkan tahap satu ke jaksa. Kemudian dikembalikan dengan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi,” ujarnya, Kamis, 4 Juli 2024.

Setelah petunjuk JPU dipenuhi, berkas tersebut oleh penyidik kembali diserahkan ke JPU. Diatmika menyebut, petunjuk yang dilengkapi yakni, keterangan saksi yang menguatkan terjadinya dugaan pidana persetubuhan tersebut. “Penyidik telah melakukan langkah lebih lanjut pemeriksaan saksi lagi untuk melengkapi tambahan keterangan,” kata dia.

Saat ini, IMND pun masih ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, bersama satu tersangka lainya dalam kasus tersebut yakni pria berinisial KU, 50. Keduanya disangkakan dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Diatmika menambahkan, berkas kasus kedua tersangka tersebut akan dipisahkan. Hal ini karena waktu kejadian yang berbeda. “Meskipun korban dalam kasus ini satu orang, namun karena waktu dan tempat kejadiannya berbeda sehingga berkas perkaranya di-split (dipisah). Untuk pasal yang ditetapkan masih sama,” ucapnya.

- Advertisement -

Sekedar informasi, sebelumnya polisi menangkap seorang mantan anggota dewan berinisial MD, 59 tahun asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. MD merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009.

MD telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak 29 Mei 2024. Aksi bejat MD terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, diduga dilakukan sebanyak tiga kali. Perbuatan itu dilakukan MD pada Minggu, 5 Mei 2024 di rumahnya. MD diduga memperkosa anaknya tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita.

Saat itu, korban sempat menanyakan ke MD yang merupakan ayahnya, alasan masuk ke kamar. Namun MD tak menjawab dan memperkosa korban.

Selain itu, gadis berumur 17 tahun asal Kecamatan Seririt, ternyata tak hanya diperkosa oleh ayahnya berinisial MD, 59 tahun, yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009. Gadis malang itu, disebut juga sempat disetubuhi oleh pria paruh baya berinisial KU, 50 tahun, saat tinggal di rumah kakeknya. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts