Gema Nusantara Tolak Konflik Kepentingan dalam Rencana Pembangunan Bandara Baru

Singaraja, koranbuleleng.com | Pro kontra pembangunan bandara baru di Bali utara terus saja mengemuka. Kini, LSM Gema Nusantara menolak adanya penyebutan wilayah kecamatan Gerokgak sebagai salah satu pilihan lokasi pembangunan bandara dalam Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng.

LSM yang digawangi Antonius Sanjaya Kiabeni meminta agar Pansus RTRW DPRD Buleleng hanya menetapkan nama wilayah Kabupaten Buleleng sebagai lokasi pembangunan bandara baru.

- Advertisement -

Anton berasalan LSM Gema Nusantara hanya ingin pembangunan bandara tidak ada konflik kepentingan pihak manapun, dan biarlah mengalir saja secara alamiah sesuai kajian dan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Sikap LSM Gema Nusantara ini disampaikan saat bertemu dengan Pansus RTRW DPRD Buleleng di Gedung DPRD Buleleng, Selasa 9 Juli 2024.

Anton menjelaskan penolakan penyebutan nama Kecamatan Gerokgak sebagai alternatif lokasi Bandara Bali Utara didasari oleh beberapa alasan rencana pembangunan bandara di Gerokgak berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lokasi yang diusulkan dekat di kawasan taman nasional.

Selain itu, pencantuman Gerokgak sebagai lokasi bandara di Ranperda RTRW Buleleng tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, seperti RPJM Nasional 2020-2024 dan PP No 13. “LSM Genus mempertanyakan ketegasan kajian yang mendasari pemilihan Gerokgak sebagai lokasi bandara.” Terang Antonius.

Antonius menambahkan, kajian tersebut tidak cukup kuat dan belum mempertimbangkan semua aspek, termasuk dampak lingkungan dan sosial. Ia mendesak agar Pemkab Buleleng dan DPRD mempertimbangkan kembali rencana tersebut dan memilih lokasi yang lebih sesuai dengan peraturan dan pertimbangan matang. Mereka mengusulkan agar kajian yang lebih komprehensif dilakukan untuk menentukan lokasi bandara yang tepat.

- Advertisement -

Ketua Pansus RTRW DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa menjawab dalam revisi RTRW yang baru, tetap muncul dua wilayah yakni Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan kubutambahan. Namun, pada revisi yang baru juga ditegaskan bisa ditentukan wilayah lain sesuai dengan hasil kajian.

Penyebutan wilayah kecamatan Gerokgak muncul dalam RTRW karena simetris dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Terpadu Batu Ampar yang didalamnya juga mengatur tentang pendukung pembangunan bandara baru. Dalam RDTR muncul satu titik kawasan bandara baru, yakni di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

“Kami dari Pansus menyatakan tetap bertahan tidak hanya satu Kecamatan, sehingga munculah di pasal 21 ayat 3 jadi Bandara Bali Baru bisa di Kecamatan lainnya dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya Mangku Budiasa.

Mangku menegaskan DPRD Buleleng tidak ada kepentingan apapun, kecuali upaya untuk mewujudkan bandara baru demi kepentingan masyarakat.  Namun dia mengingatkan bahwa kewenangan pembangunan bandara baru ada di tangan Pemerintah pusat. “Jika nanti oleh Presiden baru rencana bandara baru ini kembali masuk dalam proyek strategis nasional, maka Perda ini harus taat pada aturan diatasnya,” kata Mangku.

Dia menambahkan RTRW Provinsi Bali hanya menyebutkan Kabupaten Buleleng sebagai lokasi Bandara Bali Utara, tanpa menyebutkan nama kecamatan secara spesifik. Sebenarnya itu membuka peluang untuk memilih lokasi lain yang lebih sesuai dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“RTRW Provinsi Bali hanya menyebutkan Kabupaten Buleleng, tidak menyebutkan kecamatan. Artinya, masih ada peluang untuk memilih lokasi lain yang lebih memungkinkan dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” jelasnya.

Dia juga menambahkan dari beberapa kali pertemuan dengan pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN RI telah mengeluarkan persetujuan substansitentang lokasi bandara,yang secara detail berisi tentang agar Renperda RTRW bisa ditindaklanjuti dalam kurun waktu dua bulan. Persetujuan substansi itu terbit 24 Juni 2024 dengan batas maksimal hingga dua bulan kedepan. “sekarang kan masih berjalan, masih ada kesempatan untuk memberikan masukan,” ucap Mangku Budiasa.

Selanjutnya, aspirasi dari LSM Gema Nusantara tentang saran dan masukan untuk tidak mencantumkan lokasi rencana Bandar Udara Bali Baru di Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng pada pasal 21 ayat (2) Ranperda RTRW tahun 2024-2044 akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts