Singaraja, koranbuleleng.com|Pasangan kekasih berinisial KYS, 31 tahun dan perempuan berinisial MR, 28 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng karena menguasai narkoba jenis sabu. Dari tangan pasangan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6 paket sabu dengan berat 1,11 gram.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Kompol Fudin Ismail mengatakan pasangan kekasih itu ditangkap di sebuah perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Jumat, 28 Juni 2024.
Awalnya polisi menangkap MR, saat melintas keluar dari perumahan. Dari tangan MR, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,25 gram. Barang haram itu, diakui MR milik pacarnya berinisial KYS.
“Saat ditangkap kita dapati tersangka ini membawa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu. Barang itu digenggam pelaku dengan tangannya. Tersangka mengaku, membawa paket sabu itu atas suruhan pacarnya berinisial KYS,” ujar Ismail, ditemui Senin, 8 Juli 2024.
Dari pengakuan perempuan itu, tak berselang lama sekitar pukul 19.45 Wita polisi kemudian menggerebek rumah di perumahan yang berada di Banjar Dinas Bhuana Sari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Rumah tersebut ditempati oleh pasangan pria dari MR, yang berinisial KYS.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 5 paket narkoba jenis sabu seberat 0,85 gram, alat timbangan digital, satu bendel plastik klip, serta alat isap sabu atau bong. Pasangan kekasih itu pun, kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar mereka (pacaran). Barang didapat dari mana kita masih dalami. Apakah tersangka ini merupakan pengedar, kami masih dalami,” kata Ismail.
Atas perbuatannya keduannya dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasangan tersebut, terancam mendekam dibalik jeruji paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)