Imigrasi Deportasi Bule Rusia dan Prancis

Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Rusia berinisial MD melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.50 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Dia menyalahgunakan izin tinggal di Bali dan malah melakukan dengan cara berbisnis mengelola villa di Buleleng.

- Advertisement -

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan dalam proses pemeriksaan terhadap MD, yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Petugas kita mengawal yang bersangkutan hingga keberangkatan di bandara. Yang bersangkutan menumpangi penerbangan Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 432 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia,” ujar Hendra Setiawan, Kamis 11 Juli 2024.

Selain itu, di hari yang sama Kantor Imigrasi Singaraja juga mendeportasi warga negara Prancis berinisial FRP. Bule tersebut sebelumnya diamankan petugas Imigrasi di kawasan Pantai Lovina. Petugas mengamankan RFP, karena dilaporkan sering berbuat onar dan mabuk-mabukan.

Saat diamankan tersebut, petugas mengetahui RFP telah melebihi izin tinggal. “Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal yang dimiliki telah habis masa berlaku sejak 28 Agustus 2023,” kata Hendra.

- Advertisement -

Hendra menyebut, RFP terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari yaitu selama 311 hari. Sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Adapun FRP dideportasi pada Rabu malam sekitar pukul 19.20 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Warga Prancis tersebut menumpangi maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH0852 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Toulouse, Prancis.

Hendra menyampaikan, selain dideportasi, kedua warga asing tersebut juga dimasukkan ke daftar cekal masuk wilayah Indonesia. “Terhadap keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian  (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” kata dia.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts