Pengendara Wajib Disiplin, Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Singaraja

Singaraja, koranbuleleng.com| Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan di Singaraja sejak 5 Juni 2024 lalu. Sudah ada 317 pelanggar yang tertilang. Surat tilang dialamatkan kepada pemilik kendaraan sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).  

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengatakan pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, banyak pelanggar yang tercatat menerobos lampu lalu lintas danmelanggar rambu lebih dari satu kali.  

- Advertisement -

“Jadi nanti setiap minggu akan ada petugas yang mengambil surat tilang untuk dibawakan ke alamat pelanggar,” ujar Bachtiar, Kamis, 11 Juli 2024 siang.

Kata Bachtiar, dari dua titik ETLE yang dipasang di simpang empat Jalan Ahmad Yani Singaraja-Dewi Sartika dan simpang empat Pantai Penimbangan, perharinya sejatinya bisa terdeteksi 4.000 pelanggaran. Hal itu, dikarenakan satu pengendara bisa melakukan hingga tujuh kali pelanggaran dalam sehari. Kamera alat ETLE mendeteksi pelanggaran meskipun dalam keadaan gelap.

Kata Bachtiar, perharinya ada capture hingga 4.000 pelanggaran, bahkan di bulan Juni ada 119 ribu capture namun sudah konfirmasi surat tilang 317 itu. “4.000 pelanggaran itu ada beberapa kendaraan yang bolak-balik, satu kendaraan itu bisa sampai tujuh kali pelanggaran, yang bolak-balik itu sementara untuk launching awal, kita hitung satu pelanggaran saja,” kata dia.

Surat tilang dari pelanggar tersebut, akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera dari plat kendaraan tersebut. Meskipun motor tersebut sudah berpindah tangan, surat tilang akan tetap dikirimkan kepada pemilik awal kendaraan.

- Advertisement -

Selain itu, di dalam surat tilang yang dikirimkan telah diisi barcode untuk membayar denda dari tilang tersebut. Satuan Lantas Polres Buleleng pun, disebut akan melayani jika ada pelanggar yang belum mengerti terkait surat tilang yang diterima.

“Kalau misalnya belum paham bisa ditanyakan ke kantor, kalau misalnya tidak membayar konsekuensinya tidak bisa membayarkan pajak kendaraannya. Secara otomatis terblokir STNKnya. Nominal pembayaran (denda) nanti tergantung pasal yang sudah disangkakan, kalau di pengadilan juga beda menantinya,” terang Bachtiar.

Bachtiar menambahkan, untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, pihaknya akan mengusulkan penambahan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk dipasang di sejumlah titik. Lebih banyak jalanan di Buleleng dipasang ETLE disebut akan lebih bagus.

“Sementara saat ini masih berproses pengajuan di beberapa titik. Idealnya semakin banyak semakin bagus, tergantung nanti dananya apakah mencukupi atau tidak,” kata dia.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts