Singaraja, koranbuleleng.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 6,3 kilogram dan Sabu seberat 35,1 gram. Puluhan gram narkotika tersebut merupakan barang bukti dari 22 perkara yang ditangani Kejari Buleleng sepanjang Maret hingga Juli 2024.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tersebut, digelar di halaman Kantor Kejari Buleleng, Senin, 15 Juli 2024 pagi. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan blender, dan barang bukti lainya dimusnahkan dengan dihancurkan serta dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari sejumlah perkara, yakni pencurian (7 perkara), narkotika (22 perkara), penganiayaan (3 perkara), perlindungan anak (3 perkara), migas (2 perkara). Kemudian perkara pembakaran, perjudian, dan UU kesehatan masing-masing satu perkara.
“Barang bukti perkara narkotika mendominasi dari enam perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Ada sabu-sabu dengan berat bersih 35,1 gram, ganja seberat 6.377 gram yang kami musnahkan,” ujarnya.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana dalam pemusnahan yang dilakukan, total ada 40 perkara yang dimusnahkan.
Barang bukti tersebut, terkumpul dari penanganan perkara sepanjang bulan Maret sampai dengan Juli 2024. Selain narkoba, Kejari Buleleng juga memusnahkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, jerigen, handphone, serta obat dan produk kosmetik.
“Kejari Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Edi Irsan. (*)