Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 45 Calon Legislatif hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan semua calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 telah semua menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK ke KPU.
Kewajiban menyetor LHKPN itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Yang diserahkan ke kami itu salinan tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK. Semuanya sudah menyerahkan tanda terima laporan,” ujarnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Sementara, Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng Gede Harja Astawa mengaku 4 kader Gerindra terpilih telah menyetor LHKPN nya ke KPK. “Caleg terpilih di partai kami relatif lebih cepat karena mereka semua incumbent,” singkatnya.
Disisi lain, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Sandhiyasa mengatakan sekretariat DPRD Buleleng telah memfasilitasi sejumlah caleg terpilih untuk menyetorkan LHKPN. Penyetoran laporan kekayaan itu pun, merupakan persyaratan wajib sebagai anggota DPRD terpilih.
Dia menegaskan semua anggota legislatif periode 2024-2029 itu pun, hingga batas waktu yang ditentukan disebut telah melakukan proses penyelesaian dokumen LHKPN. “Batas waktunya 15 Juli 2024, semua anggota sudah melakukan proses penyelesaian dokumen LHKPN yang diperlukan. Saat ini kita tengah melakukan persiapan untuk acara pelantikan dan pengambilan sumpah yang digelar bulan depan,” kata Sandhiyasa.
Adapun pelantikan 45 anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029 rencananya akan digelar pada 15 Agustus mendatang. Dari 45 anggota iti, sebanyak 18 kursi akan diisi oleh kader PDI Perjuangan. Dimana partai besutan Megawati Soekarno Putri itu berhasil meraih suara terbanyak di Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu.
Kemudian, 11 kursi diisi oleh kader Golkar. Lalu di posisi ketiga ada Partai Nasional Demokrasi (NasDem) memperoleh 6 kursi. Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 4 kursi. Disusul oleh Partai Demokrat dengan 3 kursi. Selanjutnya Partai Hanura memperoleh 2 kursi. Terakhir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 1 kursi. (*)