Ditemukan 2.178 Warga Penempatan Salah TPS dan 1 WNA sebagai Pemilih

Singaraja,koranbuleleng.com| KPU Buleleng saat ini telah selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024. Sebanyak 595.777 warga telah masuk dalam daftar pemilih yang telah selesai melalui proses pencoklitan.

Dalam proses coklit yang dilakukan ditemukan ada sebanyak 2.178 pemilih salah penempatan TPS, kemudian meninggal 3.141, pindah domisili 639, serta 1 WNA yang masuk coklit. Selain itu, KPU juga mendata pemilih tambahan dari purnawirawan TNI/Polri. Dimana untuk TNI sebanyak 23 orang dan Polri 13 orang. Namun semua proses telah dilakukan evaluasi.

- Advertisement -

Evaluasi coklit pun dilakukan KPU Buleleng, dengan menghadirkan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Bawaslu Buleleng, Disdukcapil, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Jumat,19 Juli 2024 sore. Dalam rapat evaluasi tersebut, dipimpin langsung Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Lidartawan mengatakan, pihaknya memang meminta untuk komisioner KPU di seluruh Bali, melakukan rapat evaluasi setiap minggunya. Hal tersebut dilakukan, agar data yang didapat benar-benar akurat sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, rapat evaluasi digelar untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh petugas Pantarlih saat melakukan coklit. Dari proses coklit yang telah dilakukan, paling banyak kendala ditemukan terkait masalah kependudukan.

Dimana, ada ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau dimiliki oleh dua orang. Kemudian ada permasalah terkait status kependudukan Warga Negara Asing (WNA) yang telah berubah menjadi WNI.

- Advertisement -

“Memang ada kesalahan mencoklit, ada WNA yang dicoklit. Karena kerja Bawaslu, semua bekerja akhirnya ketahuan. Tapi ada juga itu WNA yang sudah pindah jadi WNI, sudah ditemukan dokumen pendukung. Harus dimasukan karena mereka sudah WNI,” ujar Lidartawan.

Selain masalah kependudukan, Lidartawan menyebut, dalam coklit yang dilakukan banyak alamat dan orang dari data tidak ditemukan. Namun, mereka harus tetap masuk dalam daftar pemilih. Hal itu disebut merugikan, dimana mereka juga bisa mengurangi angka dari partisipasi pemilih. Selain itu, hal itu juga ditakutkan menjadi potensi kecurangan.

“Kita takut banyak buatkan TPS yang datang tidak sesuai, rugi kita. Apa yang sudah kita cetak bisa dipake aneh-aneh, bisa kecurangan. Ini saya minta pemerintah harus tau kita punya keterbatasan dalam mengecek orang itu,” kata dia.

Lidartawan menambahkan, dengan coklit yang dilakukan oleh KPU diharapkan bisa menjadi pedoman terkait masalah kependudukan bagi pemerintah. Sehingga pihaknya meminta petugas PPK maupun PPS yang ada di agar membantu masyarakat untuk mengurus terkait kependudukan.

“Ini fungsi kita bersinergi, jangan data kami diperlukan untuk data Pilkada saja, tapi kita harap bisa segera ditindaklanjuti pemerintah. Kita tugaskan PPK dan PPS, tugaskan untuk membantu masyarakat. Yang meninggal segera bantu buatkan akta, yang ganda diselesaikan tidak membuat masalah,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Buleleng, Made Juartawan memastikan, tidak ada NIK ganda atau satu NIK di miliki dua masyarakat Buleleng. Dia meyakini, hal itu terjadi karena satu diantara masih menggunakan NIK lama atau belum menggunakan NIK yang dalam KTP Elektronik (E-KTP).

“Kalau E-KTP, kami yakini tidak mungkin ganda. Tapi bisa saja NIK yang lama. Kami akan perbaiki, kami akan cek dulu. Karena kami belum terima datanya secara resmi,” ujarnya.

Juwartawan menyebut, jika memang ada NIK ganda atau satu orang memiliki dua NIK berbeda pihaknya memastikan akan mencoret salah satu dari NIK tersebut. Namun, ia menegaskan jika NIK yang ada di E-KTP berbeda di setiap orangnya.

“Pasti (dicoret), tapi tidak mungkin satu orang memiliki dua NIK berbeda. Atau satu NIK yang sama dimiliki dua orang berbeda. Tidak mungkin, kecuali NIK itu, Nik lama sebelum E-KTP. Bisa saja orang itu memiliki E-KTP satu, KTP lama satu. Kami yakini kalau E-KTP dimiliki oleh satu orang,” ucapnya.

Sementara, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, saat ini proses coklit telah selesai dilakukan oleh pantarlih. Dimana dari coklit yang dilakukan, ada sebanyak 595.777 daftar pemilih yang telah dicoklit.

“Pensiunan TNI/Polri yang dulu belum memiliki hak pilih sekarang punya hak pilih. Yang meninggal harus atau tidak memenuhi syarat harus ada akta kematian, harus upload data pendukung. Tidak serta merta kita hilangkan hak pilih,” ujarnya.

Dudhi menambahkan, setelah proses coklit selesai dilakukan pada 24 Juli 2024, akan dilanjutkan dengan proses data pendukung coklit. Kemudian penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), akan dilakukan pada 23 September 2024. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts