Singaraja, koranbuleleng.com| Peserta didik baru di SMA Negeri 1 Singaraja diminta untuk bijak dan beretika menggunakan sosial mediaagar tidak terjadi perundungan daring atau cyberbullying. Selain itu, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tersebut siswa juga dihimbau agar tidak mempromosikan judi online.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Unit IV Tipidter dan PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Nyoman Sudiarta mengatakan, media sosial bukan hanya untuk bersenang-senang, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Sehingga, para siswa diharapkan bisa memahami dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Dalam hal itu, siswa diberikan pelajaran terkait pasal-pasal dalam UU ITE No 11 tahun 2008 terutama Pasal 27. Pasal tersebut terkait dengan transaksi elektronik yang mengandung muatan asusila, kejahatan siber seperti judi online, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian, termasuk perundungan daring.
“Kalangan pelajar termasuk yang paling cukup banyak menghabiskan waktu bermedia sosial. Sehingga hal-hal itu rentan terjadi pada mereka,” ujar Sudiarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Sudiarta meminta, agar para siswa tidak mudah membagikan konten yang belum tentu kebenarannya dan tidak menyebarkan konten yang berisikan asusila. Selain itu, dia mewanti-wanti para siswa, terutama yang memiliki banyak pengikut di media sosial, agar tidak tergoda untuk mempromosikan judi online atau memasang link situs judi di akun media sosial mereka.
“Karena bisa saja ada siswa yang akun media sosialnya mempunyai followers (pengikut) banyak dan dimanfaatkan oleh seseorang untuk tujuan meng-endorse (mempromosikan) judi online. Ini yang kami sampaikan agar tidak terjadi seperti itu,” ucap Sudiarta.
Dalam sosialisasi itu, Sudiarta juga menjelaskan sanksi yang diatur dalam UU ITE bagi para pelanggar. Dimana, jika melanggar pidananya bisa mencapai 2 hingga 6 tahun penjara. Meskipun pelakunya di bawah umur, penanganan perkaranya tetap akan berbeda.
Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan bisa memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman bagi para siswa baru tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum. Dengan demikian, para siswa diharapkan dapat terhindar dari berbagai bahaya dan konsekuensi negatif yang dapat timbul dari penggunaan media sosial.(*)