Singaraja, koranbuleleng.com| Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng berinisial GWPA, 37 tahun, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor. Oknum ASN itu diduga mencuri motor kemudian digadai untuk membeli narkotika jenis sabu.
Oknum ASN yang berdinas Kantor Kecamatan Buleleng itu pun, saat ini mendekam di Rutan Polsek Singaraja. ASN tersebut terjerumus dalam dua kasus kriminal, pencurian dan narkotika.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, pencurian sepeda motor itu dilakukan GWPA di sekitar lingkungan perumahan tempat tinggalnya. Dimana motor yang dicuri itu merupakan milik tetangganya. Aksi tersebut pun sempat terekam kamera pengawas CCTV.
Agus Dwi menyebut, GWPA mencuri sepeda motor merk Honda Vario Tecno 125. Dimana pencurian sepeda motor dilakukan dengan menggunakan kunci palsu. Aksi pencurian itu, kemudian dilaporkan pemilik sepeda motor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan, berhasil mengantongi identitas sang maling.
Polisi akhirnya berhasil menangkap oknum ASN itu pada Jumat, 5 Juli 2024 dinihari sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Toya Anakan kawasan perumahan LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. GWPA ditangkap saat hendak pulang.
“Modusnya, dia (GWPA) mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu. Setelah pencurian itu kita sanggong 2 hari nggak ketemu. Ternyata dia menginap di (Kecamatan) Banjar,” ujar Agus Dwi, Senin, 22 Juli 2024.
GWPA diamankan bersama seorang rekannya. Saat penggeledahan, polisi justru menemukan satu paket narkoba diduga jenis sabu sebesar 0,40 gram bruto. Keduanya pun kemudian dibawa ke Polsek Singaraja untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, GWPA mengakui perbuatan mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Sepeda motor itu pun, disebut digadaikan di salah satu bandar narkoba wilayah Kecamatan Banjar. “Digadai berapa, saya kurang tahu. Yang jelas motor itu digadai untuk dapat bahan (narkoba),” kata Agus Dwi.
Penanganan kasus narkoba dari temuan sabu-sabu milik GWPA, kini diambil alih dan ditangani Sat Resnarkoba Polres Buleleng. Dari penangkapan GWPA itu, kemudian polisi menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba di Kecamatan Banjar dengan barang bukti 69 paket sabu-sabu.
Agus Dwi menambahkan, GWPA telah ditetapkan menjadi tersangka tak berselang lama pasca penangkapan. “Di TKP itu ada dua motor yang hilang, salah satunya berupa Yamaha NMax. Apakah yang bersangkutan hanya sekali atau sudah beberapa kali melakukan curanmor masih kami kembangkan,” kata dia. (*)