Singaraja, koranbuleleng.com| Nama Gede Supriatna dan Ketut Ngurah Arya mencuat sebagai calon pasangan kepala daerah Buleleng ke depan. Keduanya adalah politisi PDI Perjuangan.
Menurut sejumlahelemen masyarakat, mereka pantas dipasangkan karena telah teruji dalam proses Pemilu. Saat ini, Ketua DPRD Buleleng dijabat oleh Gede Supriatna, dan Ketut Ngurah Arya merupakan anggota komisi empat DPRD Buleleng.
Masyarakat yang berasal dari kalangan anak muda itu menilai, kedua politisi PDI Perjuangan itu cocok dipasangkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati karena telah banyak mendukung ekonomi kreatif di Buleleng.
Salah satu warga yang mencuatkannama tersebut yakni Gede Eka Subianta. Dia mengatakan, kedua tokoh politik itu cocok dipasangkan, karena merupakan kader PDI Perjuangan yang telah merangkak dari bawah. Selain itu, mereka cocok dipasangkan dilihat dari jumlah suara yang didapat pada Pileg Februari 2024 lalu.
Keduanya menjadi peraih suara terbanyak di masing-masih daerah pemilihan (dapil). Adapun Supriatna yang maju di dapil 4 Kecamatan Tejakula, berhasil meraih 9.000 suara. Sementara, Ngurah Arya yang maju di dapil 5 Kecamatan Gerokgak, berhasil meraih 9.926 suara.
“Ini juga representasi Buleleng timur dan barat yang selama ini butuh pengembangan. Secara personal banyak bergaul dengan masyarakat, seiring sejalan saat menjadi anggota DPRD, itu yang menjadi acuan aspirasi teman-teman,” ujar Subianta, Selasa 23 Juli 2024.
Kata Subianta, selama menjabat menjadi di DPRD Buleleng, keduanya banyak turun ke masyarakat. Keduanya disebut sering mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan anak muda. Pihaknya pun nantinya, bersama relawan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Bali.
“Kami nantinya anak-anak muda ada rencana ke DPD untuk menyuarakan aspirasi anak-anak muda terhadap kedua tokoh ini. Selama ini beliau (Supriatna-Ngurah Arya) juga banyak mensuport ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh anak muda,” kata dia.
Terpisah, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatana mengatakan, pihaknya menyerahkan kewenangan penuh kepada partai. Menurutnya, aspirasi tersebut sah-sah saja. Namun kewenangan mengeluarkan rekomendasi ada pada ketua umum partai.
“Aspirasi boleh saja, silahkan masyarakat beraspirasi. Namun kewenangan (rekomendasi) itu, ada di ketua umum, tunggu saja dulu. Kewenangan penuh ada di partai,” kata dia. (*)