Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reskrim Polres Buleleng membekuk komplotan pelaku pencurian sepeda motor. Komplotan yang berjumlah tiga orang itu, bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah motor di wilayah Buleleng. Motor hasil curian itu, digadaikan pelaku yang kemudian uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan tiga tersangka bernama Billy Pratama, 37 tahun, asal Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Putu Suwariana, 40 tahun, asal Banjar Dinas Labak, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, dan Gede Agus Priyana Putra, asal Banjar Dinas Dharma Kerti, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan seorang perempuan bernama Luh Eni Kusuma Yanti, 38 tahun, asal Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. Dalam laporannya, Yanti mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Beat bernopol DK 4537 UBK.
Motor itu hilang, saat Yanti tengah mengambil pesanan nasi bungkus dii warung makan yang ada di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, pada 28 Juni 2024 sore. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang, diketahui aksi pencurian itu diketahui dilakukan tiga orang. Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku pada 9 Juli 2024.
“Dari pengakuan tersangka, tersangka Biily yang bertugas memetik. Kemudian kedua tersangka lainya membantu mendorong sepeda motor yang dicuri itu,” ujar Widwan, dalam konferensi pers Kamis, 25 Juli 2024.
Widwan menyebut, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka. Komplotan tersebut juga bertanggung jawab atas hilangnya sepeda motor di sejumlah wilayah di Buleleng. Dari tangan komplotan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 10 sepeda motor.
Dimana tiga sepeda motor dicuri pelaku di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, satu di wilayah Desa Panji, Kecamatan Sukasada, satu di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, satu di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, satu di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Tak hanya itu, satu sepeda motor dicuri di Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, kemudian satu di Jalan Mayor Metra, Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, dan satu di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Sepeda motor hasil curian itu, kemudian digadai komplotan itu yang kemudian uang hasil dari gadai itu digunakan untuk membeli narkoba.
“Pelaku mengakui mencuri motor yang diparkir di pinggir gang. Motor semua digadaikan oleh pelaku, uang hasil gadai untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Total komplotan ini ambil 10 sepeda motor,” kata Widwan.
Widwan menambahkan, bagi para korban pemilik sepeda motor bisa mengambil sepeda motor yang dicuri oleh komplotan tersebut. Korban bisa mengambilnya di Polres Buleleng, tanpa dipungut biaya. “Bagi korban kami persilakan mengambil (barang bukti) di Polres Buleleng, gratis tidak dipungut biaya,” ucapnya.
Kini ketiga komplotan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng. Akibat perbuatannya, komplotan maling motor itu dijerat dengan 363 KUHP. Ketiga terancam mendekam paling lama 7 tahun di balik jeruji.
Sementara, tersangka Billy mengaku, telah tinggal di Buleleng selama 3 bulan. Adapun dia merantau ke Bali, untuk bekerja jadi kuli proyek. Dia mengaku, hasil dari penggadaian sepeda motor itu digunakan untuk membayar kos dan memberikan keluarganya di kampung halaman. “Buat makan, bayar kos dan kirim untuk keluarga di rumah. Sudah 3 bulan merantau, kerja di proyek. Per motor digadai ada 1,8 juta, 3 juta dan 4 juta,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada