Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 3.111 pelanggaran lalu lintas terjadi selama Operasi Patuh Agung yang digelar selama dua pekan sejak tanggal 15-Juli 2024. Kebanyakan dari pelanggaran diberi teguran lisan, dengan sebagian besar pelanggar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengatakan, dari total ribuan pengendara yang ditindak itu, sebanyak 2.040 pelanggar diberi teguran lisan. Sedangkan sisanya 1.071 pelanggar ditindak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang.
”Yang mendominasi pelanggaran adalah tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Bachtiar, Selasa, 30 Juli 2024.
Kata Bachtiar, Operasi Patuh Agung 2024 ini digelar, lantaran tingkat Kecelakaan Lalu Lintas (laka lantas) di Kabupaten Buleleng cukup tinggi. Dari data Sat Lantas Polres Buleleng, sejak tanggal 1 Januari sampai 29 Juli 2024, tercatat ada 703 kasus laka lantas. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 71 orang meninggal dunia, nihil luka berat, dan 971 orang luka ringan.
Selain itu, operasi ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang Pilkada 2024.
Adapun Operasi Patuh Agung 2024 menyasar sepuluh penindakan pelanggaran lalu lintas, yakni berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan sabuk pengaman, melawan arus atau melanggar rambu lalu lintas, berkendara dengan melebihi batas kecepatan, dan berkendara sambil menggunakan ponsel.
Pelanggaran lainnya, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, dan WNA yang tidak tertib lalu lintas.
“Kami berharap Operasi Patuh Agung 2024 ini dapat memberikan dampak peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga menekan angka kecelakaan lalu lintas di Buleleng,” ucap Bachtiar. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada