Singaraja,koranbuleleng.com| Ketut Diasa alias Cenik, asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu, 31 Juli 2024. Pria itu dihukum, karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis penjara selama delapan tahun itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan sebagai hakim ketua serta Ni Made Kushandari dan I Gusi Ayu Kade Ari Wulandari sebagai hakim anggota.
Dalam vonis yang dibacakan itu, menyatakan terdakwa Ketut Diasa alias Cenik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli, menjual narkotika golongan I bukan tanaman sesuai dakwaan kesatu penuntut umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun,” ujar hakim Juliartawan.
Selain harus mendekam di penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Dimana hukuman penjara Cenik bisa ditambah tiga bulan, jika denda itu tidak dibayarkan. Majelis hakim juga menetapkan barang berupa 13 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 2,91 gram agar dimusnahkan.
Juliartawan menyebut, ada hal-hal pebuatan yang tersangkan yang memberatkan hukumannya. Yakji, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama.
“Hal yang meringankan, terdakwa disebut sopan dan mengaku menyesali perbuatannya,” kata Juliartawan.
Adapun vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang pekan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut terdakwa Ketut Diasa dengan penjara selama sembilan tahun.
Sebelumnya, aparat Sat Resnarkoba Polres Buleleng menangkap Ketut Diasa alias Cenik, Rabu, 6 Mare 2024 sore lalu. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan pelaku penyalahguna narkoba bernama Putu Suadnyana alias Kalik, 53, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian menggerbek rumah Diasa. Di rumah Diasa, polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu-sabu dengan berat 2,91 gram dan sejumlah barang lainnya yang digunakan Diasa, mengedarkan narkoba.
Polisi menyebut, Diasa merupakan residivis dan pernah ditangkap dengab kasus yang sama. Menurut pengakuannya, Ketut Diasa mengedarkan sabu-sabu di wilayah desa. Kepada polisi, ia mengaku, sudah menjadi pengedar selama sekitar 2 tahun.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada