DPRD Buleleng Sahkan Dua Perda di Hari Minggu

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan  Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, menjadi Perda, Minggu, 11 Agustus 2024. Pengesahan dua Perda ini istimewa, karena disahkan di hari libur.

Proses pengesahan Perda pun dikebut, karena dua alasan. Pertama, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana diundang ke Ibukota Nusantara (IKN) bersama kepala daerah se-Indonesia untukmenggelar rapat dan kedua karena masa jabatan jabatan anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024 akan segera berakhir. Sehingga pelaksanaanya sidang dilaksanakan pada hari Minggu, yang notabene bukan hari kerja. Diketahui, agenda rapat di hari Minggu merupakan yang pertama kali, sejak 10 tahun terakhir.

- Advertisement -

Adapun ada tiga agenda rapat yang dilakukan, meliputi rapat gabungan komisi DPRD dengan Pemerintah Daerah membahas Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perubahan APBD 2024.

Kemudian, rapat pimpinan dan anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah, Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perubahan APBD 2024. 

Terakhir rapat paripuma penyampaian laporan gabungan Komisi Pembahas Ranperda, Laporan Badan Anggaran DPRD dan Penyampaian pendapat akhir Bupati atas Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025- 2045 dan Ranperda tentang Perubahan APBD 2024.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, rapat sah-sah saja jika dilakukan tidak pada hari kerja. Ada beberapa alasan sehingga rapat tersebut digelar pada hari Minggu. Hal ini, karena Pj Bupati akan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menghadiri undangan presiden.

- Advertisement -

Selain itu, pertimbangan lain rapat dilakukan pada hari Minggu, karena pelantikan anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029 juga sudah dekat. Adapun, sesuai jadwal pelantikan DPRD Buleleng periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2024 mendatang.

“Ini karena semua Bupati dan Penjabat Bupati harus ke IKN undangan dari Presiden. Karena mepet seperti itu, kita laksanakan penetapan APBD ini di hari Minggu,” ujarnya.

Supriatna menyebut, memang sesuai rencana kedua Renperda tersebut ditetapkan sebagai Perda oleh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, pengesahannya baru bisa dilakukan pada akhir bulan September.

Hal tersebut, karena nantinya pada periode yang baru DPRD Buleleng akan dipimpin oleh Ketua DPRD sementara. Selain itu, juga pada periode baru akan dilakukan pembuatan tata tertib DPRD yang baru.

“Jadi harus menunggu ketua DPRD definitif, membentuk alat kelengkapan dewan, baru bisa kita lakukan kegiatan-kegiatan DPRD. Itu beberapa alasan mendasar yang menyebabkan kita melaksanakan rapat paripurna pada hari ini,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts