Tersangkut Kasus Narkoba, Penahanan Perbekel Pengastulan Diperpanjang

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi memperpanjang masa penahanan Perbekel (nonaktif) Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Putu Widyasmita. Perpanjangan penahanan itu dilakukan, karena berkas kasus oknum perbekel pemuda itu belum rampung.

Perpanjangan penahanan sempat dilakukan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, namun masa tenggatnya telah habis. Kini Polres Buleleng telah mengajukan perpanjangan penahanan tersebut dan disetujui oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Perpanjangan penahanan itu berlangsung selama sebulan.

- Advertisement -

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari sejak 11 Agustus 2024 hingga 9 September 2024. Dimana perpanjangan penahanan ini, bisa dilakukan jika berkas penyidikan belum rampung.

“Iya memang perpanjangan penahanan oleh PN Singaraja. Mekanismenya ada dua tahapan bisa diperpanjang kembali jika berkas penyidikan belum rampung, yaitu melalui kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Diatmika menyebut, permintaan perpanjangan penahanan dilakukan karena berkas perkara belum rampungnya. Penyidik Sat Resnarkoba Polres Buleleng tengah melakukan perbaikan berkas penyidikan. Hal itu dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut dinyatakan belum lengkap. Jika telah rampung, berkas akan akan diserahkan ke JPU untuk diteliti.

“Ini terkait berkas penyidikan yang belum lengkap. Penyidik masih melengkapi berkas dan petunjuk dari kejaksaan. Dalam minggu ini kalau sudah lengkap tentu akan diserahkan ke kejaksaan,” kata dia.

- Advertisement -

Sementara itu, penasehat hukum Putu Widyasmita, Wirasanjaya mengaku telah menerima surat perpanjangan dari penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng setelah mendapat rekomendasi dari PN Singaraja. Ia pun akan mengikuti lebih lanjut proses hukum kliennya.

“Dua kali perpanjangan penahanan setelah sebelumnya menjadi tahanan penyidik. Pertama oleh kejaksaan dan saat ini dari PN Singaraja,” ucapnya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng sebelumnya membekuk yang bersangkutan di salah satu Desa di Wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Putu Widyasmita pernah dinobatkan sebagai perbekel termuda se-Kabupaten Buleleng. Polisi membekuk Putu Widyasmita, pada Kamis, 6 Juni 2024 sore. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts