Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista Segera Disidangkan

Singaraja, koranbuleleng.com| Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, yang dilakukan Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista, Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa, akan segera dibawa ke meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi itu, ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Humas sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah mempelajari berkas perkara pasca dilimpahkan oleh jaksa penyidik. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. JPU pun meneruskan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

- Advertisement -

“Perkaranya sudah resmi dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Berkasnya sudah dikaji JPU dan dinyatakan lengkap, sehingga dilimpahkan tahap dua,” ujarnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Baskara menyebut, pelimpahan dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024. Selain melakukan pelimpahan berkas, Kejari Buleleng juga telah menyiapkan tim JPU yang berjumlah tujuh orang untuk menangani perkara tersebut di persidangan. Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Bambang Supriyatno.

Dimana untuk saat ini, tersangka Nyoman Supardi dan Kadek Budiasa tetap ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja sembari menunggu jadwal sidang.

Di sisi lain, Nyoman Supardi dan Kadek Budiasa saat ini tengah menempuh praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka oleh Kejari Buleleng. Pengajuan praperadilan tersebut telah terdaftar dalam Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Sgr dan akan disidangkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, Bendesa Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Supardi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng sejak Rabu, 7 Agustus 2024.

Ia dijebloskan ke sel tahanan karena diduga melakukan tindakan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015-2021.  Selain Supardi, Kejari Buleleng juga menahan I Kadek Budiasa, selaku Bendahara di Desa Adat Tista. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts