Setelah Serahkan Remisi, Lihadnyana Pangkas Rambut di Lapas

Singaraja, koranbuleleng.com | Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyempatkan diri untuk memangkas rambut menggunakan jasa tukang cukur dari warga binaan (narapidana)di Lapas Klas II B Singaraja, usai menyerahkan dokumen remisi bagi 183 warga binaan serangkaian HUT ke-79 Republik Indonesia, Sabtu 17 Agustus 2024.

Saat itu, Lihadnyana meresmikan kiso pangkas rambut dan coffe ship yang dikelola oleh warga binaan Lapas Klas IIB Singaraja. Lihadnyan amenilai, cukuran dariwarga binaan di Klas IIB Singaraja sangat bagus. Artinya, kata dia, LapasKlas II B sudah mampu membina warga  hinggaterampil. Iniakan menjadi bekal bagi warga binaan bila sudah bebas dari hukuman.

- Advertisement -

Kios cukur dan coffe shop yang diresmikan akan menjadi wadah bagi para warga binaan Lapas Kelas II B Singaraja untuk mempraktekkan pelatihan keterampilan sebagai program pemasyarakatan di dalam Lapas. “Ternyata cukup produktif warga binaan. Memang harus dikasih keterampilan untuk mengisi waktu. Tapi keterampilan-keterampilan yang bisa memberikan dukungan pada perekonomian apabila dia bisa keluar nanti” tegasnya.

Ia menyampaikan, sejatinya keterampilan yang dimiliki warga binaan sudah baik. Persoalan yang perlu dipikirkan ialah bagaimana keterampilan tersebut membantu warga binaan untuk memulai kembali hidup di masyarakat nanti. Menurutnya, hal tersebut harus diwujudkan melalui kerja kolaboratif antara lapas dan pemerintah daerah

“Saya coba tadi oh ternyata ya lumayan. Beliau (Kalapas) sudah bisa menciptakan warga binaan yang memiliki skill dan keterampilan. Tetapi setelah itu di masyarakat, siapa tanggung jawab? pemerintah daerah,” ungkapnya.



Dalam kesempatan itu, Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyerahkan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Pada Hut Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.Kegiatan dilaksanakan di Aula Nusantara, Lapas Kelas IIB Singaraja. Total sebanyak 183 remisi umum diserahkan.

Lihadnyana menjelaskan penyerahan revisi merupakan program tetap yang selama ini sudah berjalan dari pemerintah pusat. Kegiatan ini sudah diatur dan memiliki tata hukum yang jelas. Pemerintah Kabupaten Buleleng dan kepala daerah mendukung dan mewakili pemerintah pusat untuk melakukan penyerahan remisi kepada warga binaan yang berhak menerima. Remisi diharapkan memotivasi warga binaan lain untuk taat dan patuh akan semua program pembinaan di dalam lapas sehingga bisa mengurangi masa hukumannya.

“Mudah-mudahan dengan penjarahan di misi termotivasi lah warga binaan yang lain untuk bisa mematuhi program-program pembinaan masyarakat” ungkapnya.

Sebanyak 183 remisi diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja, dari total 184 remisi yang diajukan. Rincian dari pengusulan remisi, ialah 55 warga binaan untuk remisi 1 bulan, 28 warga binaan untuk remisi 2 bulan, 57 warga binaan untuk remisi 3 bulan, 31 warga binaan untuk remisi 4 bulan, 12 warga binaan untuk remisi 5 bulan, dan 1 warga binaan untuk remisi 6 bulan. Dari total 183 warga binaan yang menerima remisi, 4 diantaranya menerima remisi langsung bebas. (*)


Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts