Dua Narapidana Korupsi Terima Remisi Kemerdekaan

Singaraja, koranbuleleng.com| Dua narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIB Singaraja, mendapat potongan masa tahanan atau remisi HUT ke-79 RI, Sabtu, 17 Agustus 2024. Keduanya mendapat remisi satu dan dua bulan pemotongan masa tahanan.

Keduanya narapidana itu yakni, Made Ediana Gandhi mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, dan mantan Ketua LPD Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Nyoman Arta Wirawan. 

- Advertisement -

Bagi Gandhi, remisi ini merupakan kali pertama diterima. Ia menerima remisi 1 bulan. Sebelumnya Gandhi, dimasukan ke dalam sel sejak 30 September 2023, setelah divonis 2 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Gandhi diadili karena melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana APBDesa. Penyelewengan itu dilakukannya untuk melunasi puluhan tunggakan pada puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol). Dari aksi yang dilakukan oleh Gandhi, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp255.183.950.

Sementara, bagi Arta Wirawan ini merupakan remisi tahun keduanya. Ia menerima remisi 3 bulan pada HUT ke-79 RI. Dia ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja sejak 22 Juni 2022.

Ia sebelumnya, divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Arta Wirawan diadili karena melakukan korupsi ditempatnya menjabat. Dia disebut melakukan penyelewengan sebesar Rp151 miliar, yang dilakukan sejak 2018-2020 hingga membuat LPD itu mengalami kolaps. 

- Advertisement -

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, pemberian remisi ini berhak diterima semua narapidana yang menjalani hukuman tahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Adapun, sebelumnya Lapas mengusulkan pemberian Remisi Umum Umum 17 Agustus 2024 sebanyak 184 orang narapidana. 

Namun, satu orang masih dalam verifikasi. Sehingga pada pemberian remisi HUT ke-79 RI, hanya 183 orang yang menerima. ”Memang karena aturan tidak membeda-bedakan, semua kasus (korupsi) berhak dapat remisi,” kata dia.

Adapun bedasarkan data Lapas Singaraja, dari 179 orang yang menerima remisi umum I, sebanyak 54 orang menerima remisi satu bulan, 27 orang orang dua bulan, 57 orang 3 bulan. Kemudian 31 orang 4 bulan, 9 orang 5 bulan, dan 6 bulan satu orang.

Sedangkan ada empat orang yang menerima remisi II atau langsung bebas. Namun, mereka masih akan berada di Lapas Singaraja karena menjalani masa subsider denda. Adapun empat orang itu, diantaranya satu menerima remisi dua bulan bernama Maulanan narapidana kasus pencurian.

Sedangkan tiga orang menerima remisi 5 bulan. Yakni, Made Werto Wenten narapidana kasus kesusilaan, Dody Irwan narapidana narkotika dan Riska Anastasia narapidana narkotika. 

Sutresna menyebut, untuk mendapat remisi, napi harus tidak terlibat register F atau pelanggaran, gagal pembebasan bersyarat, keterlambatan administrasi, hingga belum menjalani 6 bulan masa pidana. “Memang ada beberapa kendala terkait perubahan yang harus direvisi kembali (satu remisi yang belum turun), tapi tetap diakomodir semua,” kata dia. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts